Ahli: Konten negatif terhadap pindar Absah rugikan industri keuangan

Pakar: Konten negatif terhadap pindar legal rugikan industri keuangan

Pindar Absah selama ini Kagak hanya menjalankan usaha secara Formal dan Taat regulasi, tetapi juga turut menopang sistem pengawasan sektor jasa keuangan

Jakarta (ANTARA) – Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana menilai maraknya konten-konten di media sosial, khususnya Instagram, yang menyerang sejumlah platform pinjaman daring (pindar) Absah seperti Lumbung Biaya dan Indosaku merugikan industri keuangan.

Menurutnya, narasi negatif yang berkembang di ruang digital berpotensi merugikan industri pindar Absah yang selama ini telah beroperasi secara Formal, berizin, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, Elvi menegaskan bahwa masyarakat perlu membedakan antara pinjaman daring ilegal dengan platform pindar Formal yang telah memenuhi ketentuan regulator.

Propaganda negatif yang menyamaratakan seluruh industri pindar Malah dapat menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga keuangan Absah yang selama ini mendukung penguatan inklusi keuangan nasional.

“Pindar Absah selama ini Kagak hanya menjalankan usaha secara Formal dan Taat regulasi, tetapi juga turut menopang sistem pengawasan sektor jasa keuangan. Karena itu, serangan propaganda negatif yang Kagak proporsional di media sosial dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri yang Absah dan diawasi negara,” ujar Elvi.

Sebagaimana diketahui, penyelenggara pindar Formal diwajibkan membayar pungutan atau iuran tahunan kepada OJK sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, pungutan dihitung sebesar 1,2 persen dari pendapatan operasional perusahaan. Selain itu, iuran dibayarkan secara berkala sesuai jadwal penagihan Formal dari OJK, Bagus bulanan maupun tahunan.

Penyelenggara pindar juga dikenakan biaya pendaftaran atau perizinan awal sebesar Rp50 juta ketika mengajukan izin usaha kepada OJK.

Menurut Elvi, kewajiban finansial tersebut menunjukkan bahwa industri pindar Absah merupakan bagian dari ekosistem jasa keuangan Formal yang tunduk pada aturan negara dan turut berkontribusi terhadap penerimaan sektor pengawasan jasa keuangan.

“Karena itu, OJK perlu memberikan atensi serius terhadap propaganda negatif yang menyerang pindar Absah di media sosial. Jangan Tiba industri yang sudah Taat regulasi, berkontribusi kepada OJK, dan menjalankan fungsi sosial Malah dirugikan oleh informasi yang Kagak berimbang,” katanya.

Elvi Menyantap kehadiran pindar Absah selama ini telah membantu memperluas akses pembiayaan masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sering mengalami keterbatasan akses terhadap kredit perbankan konvensional.

Selain menyediakan layanan pembiayaan, lanjutnya, banyak platform pindar Formal juga aktif melakukan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat serta menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di berbagai daerah.

Ia berharap masyarakat semakin kritis dalam memilah informasi di media sosial, dan Kagak mudah terpengaruh oleh konten-konten yang menyudutkan seluruh industri pindar tanpa membedakan aspek legalitas dan kepatuhan regulasinya.

“Yang perlu diperangi Serempak adalah pinjaman ilegal yang merugikan masyarakat dan pihak ketiga atau Debt Collector yang diberdayakan oleh pindar dan tak selaras dengan kebijakan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Serempak Indonesia) dan Peraturan OJK, di mana penagihan mereka lakukan dengan mengintimidasi dan menagih di luar jam kerja yang Semestinya,” jelasnya.

”Hal tersebut yang melemahkan platform Absah yang diawasi regulator dan berkontribusi terhadap inklusi keuangan nasional,” tutup Elvi.