Soroti Dugaan Suap Impor Bea Cukai, IAW: Bukan Oknum, Ini Sistem

Liputanindo.id – Lembaga pengawas independen, Indonesian Audit Watch (IAW), menyoroti kasus dugaan suap impor di lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. IAW menilai kasus yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini terbentuk dengan sistematis.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengatakan persoalan Esensial yang Demi ini terjadi terletak pada lemahnya sistem pengawasan internal yang dinilai gagal mendeteksi praktik tersebut sejak awal.

“Bukan soal siapa Direktur Jenderalnya atau siapa yang tertangkap, tapi mengapa lini operasional menjadi titik rawan sementara sistem pengawasan Kagak Bisa mendeteksinya,” kata Iskandar, dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

IAW mengungkap dugaan skema bermula dari peran seorang pejabat eselon II berinisial Rizal, yang Demi itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Rizal pun disebut mengarahkan Direktur Jenderal yang baru dilantik pada Mei 2025 Kepada Bersua dengan pengusaha forwarder di sebuah hotel di Jakarta.

Usai pertemuan tersebut, para pengusaha diduga diminta memberikan iuran bulanan yang disebut dialokasikan Kepada sejumlah pihak di internal Bea Cukai.

Menurut Iskandar, para pengusaha Kagak Mempunyai pilihan karena sebagian besar kargo mereka masuk jalur merah, yang berisiko menimbulkan penundaan dan biaya tinggi.

IAW menilai kondisi ini sebagai inverted power structure atau struktur kekuasaan terbalik, di mana jaringan di level Dasar Bahkan diduga mengendalikan sistem, sementara pengawasan internal Kagak berjalan efektif.

“Kalau skema sudah berjalan masif dalam waktu singkat setelah pejabat baru dilantik, maka sangat kecil kemungkinan itu dibangun dari Kosong. Lebih logis Kalau jaringan tersebut sudah terbentuk sebelumnya,” jelasnya.

Selain itu, Iskandar juga menyoroti rekam jejak Rizal yang sempat menjabat di sejumlah posisi strategis, termasuk di Batam dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Ia bahkan pernah diperiksa KPK pada 2024, Tetapi tetap mendapat promosi jabatan sebelum akhirnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Februari 2026.

Kagak berhenti Tamat di situ saja, IAW turut menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rizal yang mencapai Sekeliling Rp19,7 miliar. Bilangan tersebut pun dinilai Kagak lazim Kepada pejabat eselon II dan perlu ditelusuri lebih lanjut.

IAW juga mengingatkan agar penanganan perkara Kagak berhenti pada satu orang. Pasalnya, dalam kasus tersebut ditemukan indikasi Kategori Anggaran besar, termasuk Dana Kontan puluhan miliar rupiah dan emas.

“Kalau hanya berhenti di satu orang, maka akar masalah berupa sistem pembiaran Kagak akan tersentuh dan pola yang sama berpotensi terulang,” tegas Iskandar.

Berdasarkan penelusuran IAW terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), permasalahan di Bea Cukai disebut telah berulang selama lebih dari dua Dasa warsa, mulai dari lemahnya pengawasan hingga celah dalam sistem manajemen risiko.

“Ini bukan Kembali soal oknum, tapi persoalan sistemik. Kalau Kagak dibenahi, kasus serupa akan Lalu berulang,” kata Iskandar.

Lebih lanjut, IAW mendorong KPK Kepada mengusut tuntas perkara tersebut, Kagak hanya dari sisi penerimaan Dana, tetapi juga menelusuri rantai keputusan dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan jalur impor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *