Dirut BEI Iman Rachman Mundur Usai Pasar Modal Indonesia Terpukul

Liputanindo.id – Direktur Istimewa PT Bursa Pengaruh Indonesia (BEI), Iman Rachman, mengundurkan diri dari jabatannya usai pasar modal terpukul berhari-hari.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengapresiasi. “Tetapi kita harus Maju menjaga tata kelola,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Dia pun mengatakan bahwa pemerintah akan Maju mengawasi serta memastikan dirut yang baru nantinya Dapat menjalankan tata kelola pasar modal dengan lebih Bagus

“Tentu kita Menyaksikan ke depan pemerintah akan memonitor bahwa kepengurusannya akan lebih memperhatikan tata kelola dan menjalankan roadmap yang Terdapat di dalam UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan),” ujarnya.

Sebelumnya Iman mengatakan pengunduran diri yang dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kondisi pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini.

“Walaupun kondisi kita pagi hari ini membaik, saya Ingin menyampaikan statement dan ini Tak Terdapat tanya-jawab, bahwa saya sebagai Direktur Istimewa Bursa Pengaruh Indonesia (BEI) dan sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Istimewa Bursa Pengaruh Indonesia,” ujar Iman di Media Center BEI, Jakarta.

BEI akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Istimewa (Dirut) Kepada menjalankan operasional harian pasca pengunduran diri Iman Rachman sebagai Dirut.

“Nanti akan Terdapat sementara Plt yang akan ditunjuk berdasarkan aturan kita Tamat ditunjuk definitif Direktur Istimewa yang baru,” ujar Iman.

Sebagaimana Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Pasal 23, di antaranya dalam hal terdapat jabatan Member Direksi Bursa Pengaruh yang lowong, maka jabatan Member Direksi Bursa Pengaruh tersebut wajib diisi dalam jangka waktu paling Pelan 3 (tiga) bulan sejak jabatan Member Direksi Bursa Pengaruh dimaksud lowong.

Kemudian, dalam hal terjadi jabatan direktur Istimewa Bursa Pengaruh lowong, salah satu Member Direksi Bursa Pengaruh wajib ditunjuk berdasarkan keputusan Direksi Bursa Pengaruh yang bertindak sebagai pejabat sementara Kepada melaksanakan tugas dan wewenang direktur Istimewa yang lowong tersebut Tamat dengan diangkatnya pengganti, setelah mendapat persetujuan Dewan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *