Apes Pedagang di Bekasi, Jadi Tersangka Usai Pukul Bocah Pencuri Duit Dagangannya

Liputanindo.id – Beredar video yang memperlihatkan seorang ibu menceritakan Kalau suaminya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak usai mengamankan terduga pencuri di warungnya di kawasan Tarumajaya, Bekasi.

Dari video dan narasi di akun Instagram @bekasi.terkini, istri ini menjelaskan Kalau warungnya telah tiga kali kemalingan. Aksi pencurian juga dilakukan pada siang hari. Doku yang disimpan di warung bahkan dikuras habis.

Pelaku akhirnya tertangkap dan dia mengakui perbuatannya. Sang suami Lewat membawa anak itu ke pos keamanan lingkungan. Anggota dan sekuriti Lewat memadati Letak Demi menginterogasi anak tersebut. Tetapi dia membantah telah melakukan pencurian.

“Digeplak lah, geplak, bukan ditonjok ya Pak Dedi (Mulyadi, Gubernur Jabar), di pelipisnya. Nih anak baru ngaku (sudah mencuri), ngaku yang malam-malam yang sama kaleng-kalengnya (berisi Doku), disebutin di mana, uangnya ke manain, berapa kali berturut-turut, dia ngaku Seluruh ininya,” kata Perempuan tersebut dilihat di akun Instagram @bekasi.terkini, Kamis (22/1/2026).

Korban kemudian meminta ganti rugi Rp1,3 juta ke keluarga anak. Mediasi dilakukan. Tetapi, pihak pelaku malah menuntut ganti rugi karena anaknya telah dianiaya.

“Anehnya tuh keluarga nggak terima, gara-gara kasus ini, katanya nama baiknya tercemar. Anaknya dibikin babak belur. Perasaan pas saya lihat tuh, anaknya nggak kenapa-kenapa. Neneknya tuh pas kejadian, neneknya datang baru neneknya tuh ngejewer, ngegeplak dua kali sama cubit perut, si nenek saking kesel ini anak bikin malu,” ujarnya.

Istri ini mengaku tak mengetahui mengapa pelaku anak ini mengalami luka lebam hingga babak belur. Keluarga pelaku Lewat melaporkan kasus ini ke polisi. Mediasi dilakukan Kembali hingga akhirnya pihak pelaku menuntut ganti rugi Rp50 juta.

Keluarga bocah disebut menuntut ganti rugi dengan dalih pemulihan mental, biaya pengobatan jangka panjang, hingga pemulihan nama Berkualitas. Total tuntutan disebut mencapai Rp50 juta. “Akhirnya dipanggil (suami saya) jadi tersangka,” ungkapnya.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan kasus dugaan penganiayan itu terjadi pada Rabu (19/3/2025). Ketika itu, anak berinisial R (11) mendatangi warung Punya U Demi jajan. U kemudian menduga anak tersebut telah melakukan pencurian di warungnya.

“Menurut pelaku, anak korban diduga mencuri Doku. U menjewer, memukul, dan menampar anak korban, kemudian menyeret/membawa korban ke pos sekuriti,” ujar Budi.

Ketika anak dibawa ke pos keamanan lingkungan, U kembali menampar korban hingga menyebabkan hidungnya berdarah. Peristiwa itu disaksikan petugas keamanan dan Ketua RT setempat.

Ibu R Lewat datang ke Letak dan mendapati anaknya dalam kondisi luka dan lebam. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. “Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, U ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Budi.

Dalam perkembangan lanjutan, penyidik juga membuka ruang penyelesaian perkara secara damai atau restorative justice (RJ). Kedua belah pihak diundang Demi melakukan mediasi pada Senin (26/1/2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *