Liputanindo.id – Lima Kaum negara Indonesia berusia antara 21–31 tahun ditangkap polisi Malaysia atas dugaan penusukan terhadap rekan senegaranya hingga menyebabkan korban tewas di perkebunan sawit, Desa Paloh, Distrik Kluang, Johor, Malaysia.
Kepala polisi Kluang, Asisten Komisaris Polisi Bahrin Mohd Noh sebagaimana dikutip dari kantor Berita Malaysia, Bernama, di Jakarta, Senin, menyampaikan pihaknya menerima laporan adanya peristiwa penusukan itu pada Sabtu (7/6) pagi.
“Pada hari Sabtu, Sekeliling pukul 9.36 pagi, Markas Besar Kepolisian Kluang menerima informasi tentang seorang Kaum negara asing (Indonesia), berusia 30-an, yang dibawa ke Rumah Sakit Enche’ Besar Hajjah Khalsom dan dipastikan meninggal dunia akibat luka tusuk di dada kiri,” kata Bahrin.
Berdasarkan informasi yang diterima, tim dari Departemen Pengusutan Spesifik (D9) Markas Besar Kepolisian Johor, Serempak dengan Divisi Pengusutan Kriminal Kluang dan personel dari Kantor Polisi Paloh, kemudian melakukan pencarian dan menangkap lima terduga pelaku dari Sekeliling Distrik tersebut.
Belum Terdapat informasi terkait identitas korban maupun lima terduga pelaku.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan penyelidikan menunjukkan bahwa para terduga pelaku Bukan Mempunyai catatan kriminal sebelumnya, dan tes urine narkotika terhadap kelimanya menunjukkan hasil negatif.
Ia menambahkan bahwa kelima terduga pelaku ditahan selama tujuh hari sejak Minggu (8/6), guna penyelidikan. Kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, yang berdasarkan ketentuan hukum di Malaysia, dapat membawa konsekuensi hukuman Wafat.
