Kronologi Guru di Tangsel Dipolisikan Orang Sepuh Murid, Diminta Minta Ampun Depan Publik Sejak Agustus

Liputanindo.id – Polisi menyampaikan kasus dugaan kekerasan verbal yang diduga dilakukan guru sekolah dasar (SD) berinisial CB terhadap muridnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), bakal diselesaikan secara damai atau restorative justice (RJ).

“Pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima Demi kedua belah pihak melakukan perdamaian sehingga akan menempuh jalan restorative justice. Kita tunggu hari ini dan akan kita update,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Budi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Agustus 2025 Lampau ketika proses belajar mengajar. CB diduga melontarkan kalimat yang kurang Pas kepada muridnya.

Siswa yang menilai pernyataan CB itu kurang ajar, langsung melapor ke orang tuanya. Mediasi dilakukan Tetapi belum Terdapat titik temu. Akhirnya, keluarga murid itu Membangun laporan ke polisi.

“Terdapat permohonan Ampun dari guru kepada siswa tersebut, tetapi ini ditunggu mulai Agustus-Desember 2025 Enggak Terdapat permintaan Ampun di depan Perhimpunan atau di depan kelas, artinya disaksikan orang banyak,” ujar Budi.

Mantan Kapolres Malang Kota ini menyebut CB belum ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini Lagi dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, beredar Berita seorang guru SD dilaporkan orang Sepuh murid ke polisi usai menasihati siswanya Demi Acuh sesama di kawasan Pamulang. Informasi beredar, peristiwa terjadi Ketika kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025 Lampau.

Ketika itu Terdapat seorang murid yang meminta temannya Demi menggendong. Tetapi karena temannya Enggak siap, murid tersebut terjatuh. Siswa yang meminta digendong itu tak memberi Sokongan ke temannya yang terjatuh sehingga sang guru menasihati murid tersebut agar tanggung jawab dan Acuh sesama.

Petuah itu rupanya dianggap sebagai bentuk tindakan memarahi murid itu di depan kelas. Mediasi dilakukan, Tetapi rupanya pihak orang Sepuh siswa Enggak puas. Guru tersebut dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga ke Polres Tangsel atas tuduhan kekerasan verbal. 

Dihubungi terpisah, Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto membenarkan adanya pelaporan tersebut. Laporan dibuat pada Desember 2025 silam.

“Kalau laporan polisi, karena haknya masyarakat, Ketika ini sudah terdaftar di kita sejak bulan Desember,” kata Yudhi kepada wartawan dikutip Rabu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *