Dua Kali Mangkir Pemeriksaan NIK KTP, Bawaslu DKI Minta Dharma-Kun Kooperatif

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan NIK KTP, Bawaslu DKI Minta Dharma-Kun Kooperatif
Dharma Pongrekun-Kun Wardana.(Dok.Antara)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta kepada bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun) serta Komisi Pemilihan Biasa (KPU) untuk kooperatif memenuhi panggilan terkait klarifikasi dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).

“Kami telah memanggil dua kali, baik Dharma-Kun maupun KPU, juga tidak hadir,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, Minggu (25/8).

Benny mengatakan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) DKI Jakarta telah memanggil pasangan calon perseorangan sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (23/8) dan Sabtu (24/8).

Baca juga : Korban Pencatutan NIK Pandai Tarik Dukungan untuk Dharma Pongrekun, Ini Langkahnya!

Selama pemanggilan tersebut, kata Benny, keduanya juga tidak hadir dan hanya mewakilkan kepada pengacaranya, namun karena yang dibutuhkan adalah keterangan dari pasangan calon perseorangan, maka Bawaslu memanggil ulang untuk ketiga kalinya.

Cek Artikel:  RUU Pilkada akan Disahkan di Rapat Paripurna Besok

Begitu juga panggilan yang dilayangkan kepada KPU DKI, lanjut Benny, dan hingga panggilan kedua KPU juga belum bisa hadir.

“Hari ini panggilan ketiga untuk agenda klarifikasi terkait pencatutan KTP. Kami minta supaya pasangan calon Dharma-Kun serta KPU agar kooperatif,” katanya. 

Baca juga :  KPU DKI Tunggu Rekomendasi Bawaslu soal Pencatutan NIK

Surat panggilan resmi ketiga itu, katanya, telah dikirim pada Sabtu (24/8) kepada keduanya. 

Benny menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan dari para pelapor yang merasa NIK-nya dicatut untuk mendukung pasangan calon perseorangan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menerima tujuh laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu dan kasus ini kemudian terus diproses oleh Bawaslu.

Cek Artikel:  Dasco Bantah RUU Pilkada Buat Kepentingan KIM

Baca juga : NIK KTP Dicatut untuk Dukungan Pilkada, Ini Kata Menkominfo

“Gakkumdu sudah minta keterangan para pelapor, saksi korban dan ahli IT (teknologi informasi) serta ahli hukum pidana pemilihan,” katanya.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta, telah menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan bahwa agenda pada Senin (19/8) merupakan agenda tunggal yaitu laporan pemenuhan syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen Dharma-Kun.

Baca juga : Puan Minta KPU Terangkan Dugaan Pencatutan NIK KTP Anggota Jakarta

Akan tetapi lanjut Wahyu, karena adanya dinamika yang terjadi pada akhir-akhir ini terkait NIK warga yang merasa dicatut, maka rapat pleno membuka ruang perbaikan.

Cek Artikel:  Dapat Dukungan Partai Buruh, Airin Soroti Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha

“Kami pastikan pada pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan surat keputusan KPU DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Biasa (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kami kurangi 403 dukungan, karena memang tidak memenuhi syarat. Jadi, kini total dukungan kepada pasangan calon perseorangan yaitu 677.065 dari sebelumnya 677.468,” katanya. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai