Liputanindo.id – Seorang pria paruh baya bermarga Jiao ditangkap atas dugaan penyebaran video Interaksi intim dengan lebih dari 1.000 pria. Jiao menipu para korbannya dengan menyamar sebagai Perempuan.
Polisi di distrik Jiangning, China, menangkap pria yang dikenal dengan Julukan Uncle Red setelah beredar rekaman Interaksi seksual dengan 1.691 pria. Penangkapan ini dilakukan pada 6 Juli 2025 setelah beredar di media sosial soal video intim pelaku dengan para korban.
Pelaku diketahui menipu para korbannya dengan menyamar sebagai seorang Perempuan. Demi memikat para korban, Jiao kerap berdandan dengan riasan Persona dan berpakaian layaknya seorang Perempuan.
Bukan hanya itu saja, Uncle Red juga Kagak mamsang tarif tertentu kepada para korban yang tertarik dengannya. Ia hanya meminta Buat dibawakan sejumlah barang seperti minyak, susu, hingga beras.
Selain menipu para korban dengan penampilan seperti Perempuan, Uncle Red rupanya juga memasang kamera tersembunyi Buat merekam kegiatan seksualnya dengan para korban.
Nantinya dari rekaman tersebut, ia menjual secara daring demi mendapat keuntungan.
Sayangnya aksi bejat itu terungkap ke public dan menggemparkan media social China, Weibo. Para pengguna terkejut sekaligus khawatir dengan kemungkinan penyakit seskual menular yang mungkin akan menyebar.
Dari kebocoran ribuan video seksual itu, para pengguna Weibo membagikan montase foto Persona dari hamper 100 pria yang diduga Bersua Uncle Red. Kagak sedikit dari pengguna mendesak para Perempuan Buat mengecek kemungkinan pasangannya terlibat di video seksual tersebut.
Kepolisian di Jiangning bergerak Segera Buat menyelidiki kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pria bermarga Jiao itu diketahui berusia 38 tahun. Padahal dari informasi yang beredar di media sosial, ia digambarkan sebagai pria paruh baya berusia 60 tahun.
Selain itu, Jiao juga membantah telah melakukan Interaksi intim dengan lebih dari 1.000 pria, tetapi menolak memberikan Bilangan pastinya.
Diketahui Interaksi sesama jenis Kagak termasuk ke kategori ilegal di China. Tetapi penyebaran gambar tindakan seksual ke media social dapat dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Tindakan mengambil gambar atau aktivitas seksual di tempat pribadi dan menyebarkannya juga melanggar hak privasi dan dapat dianggap sebagai tindak pidana.
Meski demikian para pengguna media social menolak Buat membagikan foto-foto dari pria yang terlibat dengan Uncle Red. Mereka beralasan hal itu melanggar privasi pribadi yang Kagak boleh dilakukan.
“Penyelidikan Lagi berlangsung terkait masalah ini,” kata kepolisian setempat, dikutip NDTV, Selasa (15/7/2025).
