Liputanindo.id – Puluhan pendaki ilegal di Gunung Merapi Formal dijatuhkan Denda berupa blacklist. Mereka dilarang Buat mendaki selama tiga tahun.
Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menjatuhkan Denda tersebut selama 3 tahun kepada 20 orang yang diamankan karena melakukan pendakian secara ilegal di Gunung Merapi.
“Dimasukkan daftar hitam atau ‘blacklist’ pendaki Buat aktivitas pendakian gunung yang berada di kawasan konservasi selama tiga tahun,” kata Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (16/4/2025).
Denda tersebut dijatuhkan setelah TNGM melakukan pemanggilan dan pengambilan keterangan lanjutan kepada 20 orang pelaku pendakian ilegal yang diamankan pada Minggu (13/4).
Selama dimintai keterangan, para pelaku hadir dengan didampingi oleh orang Sepuh atau wali masing-masing. Mereka juga mengaku nekat mendaki Gunung Merapi meski sudah Mengerti dilarang.
“Seluruh pelaku mengetahui bahwa Enggak diperkenankan mendaki Gunung Merapi, Tetapi tetap nekat,” jelasnya.
Selain masuk daftar hitam, para pendaki juga dikenai sejumlah Denda lain. Mereka diwajibkan menghubungi pihak keluarga dan hadir di kantor Balai TNGM Buat proses permintaan keterangan.
Mereka juga harus menggunakan akun media sosial pribadi Buat menyebarkan informasi mengenai penutupan jalur pendakian Merapi serta kampanye konservasi.
Nantinya, unggahan tersebut wajib dibuat secara berkala, minimal satu kali per minggu, dan Enggak boleh dihapus selama 6 bulan.
“Pengecekan akan dilakukan oleh pihak Balai TNGM,” ujar Wahyudi.
Selama satu bulan pertama, para pendaki wajib datang setiap minggu ke kantor Balai TNGM Buat melaporkan hasil unggahan mereka, termasuk jumlah akun yang Memperhatikan atau terdampak.
Selain itu, seluruh pelaku diwajibkan menyiapkan 1.000 hingga 1.500 polybag berisi media tanam di Resor Cangkringan dan Resor Dukun (SPTN Area I Magelang), serta Resor Kemalang dan Resor Musuk Cepogo (SPTN Area II Boyolali).
“Menata persemaian sebagai upaya konservasi pemulihan ekosistem. Terselesaikan dalam waktu maksimal satu bulan,” kata dia.
Diketahui pada Senin (14/4), Balai TNGM juga telah memanggil dua orang pendaki ilegal lainnya Buat dimintai keterangan.
“Seluruh informasi yang diperoleh ini akan menjadi bahan pengembangan Buat menelusuri aktivitas pendakian ilegal lainnya,” tutur Wahyudi.
Meski demikian, ia mengapresiasi para orang Sepuh/wali atas sikap kooperatif mereka yang bersedia hadir dan mendampingi selama proses berlangsung.
Wahyudi kembali menegaskan bahwa status kegunungapian Gunung Merapi Demi ini berada pada Level III, dan radius Terjamin di atas 3 kilometer, sehingga Enggak disarankan Buat pendakian sebagaimana rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).
Balai TNGM, kata dia, senantiasa menaati rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPPTKG sebagai otoritas berwenang di Indonesia yang melakukan monitoring dan analisis aktivitas gunung berapi.
“Buat itu sudah seyogianya pula seluruh masyarakat menyadari dan menaati Pelarangan pendakian di Gunung Merapi,” tutur Wahyudi.
Sebelumnya, sebanyak 20 pendaki ilegal diamankan oleh petugas Balai TNGM Serempak aparat Kepolisian Sektor Selo, Boyolali, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4).
Para pendaki ilegal tersebut terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan karyawan yang berasal dari Sragen, Solo, Klaten, serta Area DIY.
Gunung Merapi ditutup Buat aktivitas pendakian sejak Mei 2018 karena peningkatan status dari “aktif normal” menjadi “waspada” (Level II).
Pada November 2020, BPPTKG kembali Memajukan status menjadi “siaga” (Level III), dan hingga kini belum Eksis perubahan status.
