KPK Sebut Terdapat Dugaan Suap ke Pihak Ditjen Minerba Terkait Kasus Korupsi Eks Gubenur Malut

Liputanindo.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menduga ada pihak di Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang bermain terkait pengurusan izin usaha tambang. Dugaannya ada penerimaan suap yang berkaitan dengan kasus rasuah eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Jadi penggeledahan di ESDM itu kaitannya dari pemberi suap di kasus AGK,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).

“Si pemberi suap kepada saudara AGK ini ternyata juga ada dugaan juga memberi kepada pihak-pihak di ESDM dalam kaitan ini. Jadi tidak kepada pihak yang lain,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Cek Artikel:  Kepala BP2MI Kembali Diperiksa Terkait Bandar Judi Online

KPK kemudian mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.

Kini, ia telah ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

KPK juga telah menahan Muhaimin Syarif. Dia diduga memberikan uang kepada Abdul berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 miliar. 

Doku itu diberikan Muhaimin kepada Abdul untuk proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Istimewa Di Provinsi Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Kawasan Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani Abdul sebanyak 37 perusahaan selama tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai peraturan.

Cek Artikel:  Hanif Dhakiri Minta Effendy Choirie Tak Obok-obok PKB: Uruslah Partaimu Sendiri

Mungkin Anda Menyukai