Kendari (ANTARA) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari mencatat telah mengamankan sebanyak 2,9 juta batang rokok ilegal dari berbagai Area di Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang periode 1 Januari hingga 21 Juli 2026.
Kepala KPPBC Kendari Taufik Sapto Harsono Demi ditemui di Kendari, Sabtu, mengatakan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil dari 201 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai sepanjang periode berjalan tahun ini.
“Dari seluruh penindakan yang dilakukan sejak awal tahun hingga 21 Juli 2026, petugas menyita sebanyak 2.952.320 batang rokok ilegal dan 655,24 liter minuman keras (miras) ilegal,” kata Taufik.
Ia membeberkan, total nilai barang dari penindakan penegakan hukum tersebut diperkirakan mencapai Rp4,86 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,11 miliar.
“Selain pengamanan barang bukti, penerapan penegakan hukum melalui pengenaan Hukuman administrasi (ultimum remedium) di bidang cukai juga turut memberi kontribusi langsung terhadap penerimaan negara sebesar Rp447,85 juta,” ujarnya.
Taufik merincikan, sebaran 201 kali penindakan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sepanjang 2026 tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sultra. Rinciannya meliputi Kota Kendari sebanyak 96 kali, Kota Baubau 36 kali, Kabupaten Muna 14 kali, serta Kabupaten Konawe dan Konawe Selatan masing-masing 13 kali penindakan.
“Selanjutnya, penindakan juga dilakukan di Kabupaten Bombana dan Buton Utara masing-masing enam kali, Buton Selatan lima kali, Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Kolaka masing-masing tiga kali, serta Kabupaten Muna Barat sebanyak dua kali penindakan,” sebutnya.
Selain itu, Taufik mengungkapkan capaian penindakan hingga pertengahan Juli ini mencakup hasil Penyelenggaraan Operasi ASAP yang digelar Spesifik pada 1 Juni hingga 15 Juli 2026. Selama operasi tersebut, Bea Cukai Kendari melancarkan 42 kali penindakan dan berhasil mengamankan 401.580 batang rokok ilegal serta 180,2 liter miras ilegal senilai Rp693,9 juta, dengan nilai kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp463,8 juta.
Taufik menegaskan bahwa optimalisasi penindakan ini lahir dari sinergi yang solid antara Bea Cukai Kendari, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran BKC ilegal.
“Ke depan, Bea Cukai Kendari berkomitmen memperketat pengawasan melalui operasi pasar, patroli darat, dan penindakan berbasis informasi intelijen,” jelasnya.
Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut diimbangi dengan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai guna menekan peredaran BKC ilegal, menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
“Kami juga mengimbau masyarakat Kepada mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Masyarakat diminta Tak menindaklanjuti permintaan Dana, iuran, sumbangan, maupun pungutan dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan instansi tersebut di luar mekanisme Formal,” ucapnya.
Apabila menemukan pihak yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan meminta sejumlah Dana melalui telepon, pesan singkat, media sosial, atau sarana lainnya, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi melalui saluran komunikasi Formal Bea Cukai atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat.
