PT Pegadaian berkomitmen melakukan aksi bersih-bersih BUMN dari ulah karyawan yang melanggar budaya AKHLAK yang menjadi budaya perusahaan BUMN dan anak perusahaan BUMN.
Hal ini dibuktikan dengan dukungan penuh perusahaan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar, yang sedang ditangani Satreskrim Polres Kota Cimahi.
Terduga pelaku berinisial RAS ialah mantan Pengelola Kantor Pegadaian UPC Batujajar. Dia diduga telah melakukan tindakan fraud sebesar Rp559 juta.
“Terungkapnya kasus tersebut merupakan inisiatif pelaporan dari Pegadaian Kantor Cabang Padalarang yang membawahi Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar. Kasus terungkap dari hasil audit yang dilakukan oleh tim auditor internal perusahaan,” ungkap Pemimpin Kawasan Pegadaian Jawa Barat, Maryono, Kamis (17/10)
Dia menambahkan laporan kepada pihak berwajib tersebut merupakan bentuk komitmen Pegadaian dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai Good Corporate Governance (GCG). Hal ini juga sebagai tindak lanjut program bersih-bersih BUMN yang sedang dijalankan oleh Kementerian BUMN guna mempercepat upaya transformasi BUMN.
Pegadaian, lanjutnya, menerapkan zero tolerance pada pelaku yang telah merugikan perusahaan baik materil dan immateril. Langkahnya dengan memecat pelaku fraud dan melaporkannya ke penegak hukum.
“Pegadaian menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada pihak berwajib. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” tambah Maryono.
Kepercayaan masyarakat
Pelaporan dan pengusutan kasus ini, tambah dia, sebagai bagian dari komitmen Pegadaian untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap karyawan yang terlibat dalam tindakan yang mencederai nilai inti perusahaan dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Kami memahami bahwa tindakan seperti ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak pada kepercayaan seluruh nasabah dan mitra yang selama ini mendukung Pegadaian,” tegasnya.
Oleh karena itu, Pegadaian berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan kerja yang jujur, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
“Kami percaya bahwa dengan dukungan dan kerja sama semua pihak, Pegadaian dapat terus memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia,” lanjut Maryono.
Pihaknya juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Polres Kota Cimahi yang bertindak cepat menangkap pelaku.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas & Protokoler PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat, Denny Rudiono menambahkan dalam menjalankan operasionalnya, Pegadaian menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance.
Pada Selasa (14/10), Satreskrim Polres Kota Cimahi telah melakukan penyitaan barang bukti di Pegadaian UPC Batajajar atas perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka pelakunya ialah RAS, mantan Pengelola UPC Batujajar yang menjalankan aksinya pada 2020.
RAS melakukan penyaluran kredit fiktif yaitu dengan sengaja menyalahgunakan data nasabah untuk melakukan penyaluran kredit tanpa sepengetahuan nasabah. Dia melakukan penyaluran kredit dengan barang jaminan emas perhiasan palsu. Fulus pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi oleh RAS.