KPK ungkap kronologi penitipan penahanan Febrie di Rutan KPK

KPK ungkap kronologi penitipan penahanan Febrie di Rutan KPK

Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi penitipan penahanan mantan Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Deputi Koordinasi dan Pengawasan KPK Ely Kusumastuti, lembaga antirasuah sebelumnya menerima surat perbantuan penitipan penahanan dari Kejaksaan Mulia (Kejagung).

“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” kata Ely di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam.

Walaupun demikian dia mengaku lupa Bilaman tepatnya KPK menerima surat Kejagung tersebut.

“Saya lupa memonitor tanggalnya, tetapi sudah diterima. Jadi, kami Pandai persiapan,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan surat tersebut secara Formal disampaikan oleh Kejagung dan diteruskan oleh jajaran KPK kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

“Kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP,” ujarnya.

Sementara itu Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Febrie Adriansyah dititipkan penahanannya Demi 20 hari pertama.

“Terhadap tersangka FA dilakukan penahanan Demi 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

Ia menjelaskan Febrie Adriansyah akan ditahan di sel Normal atau Enggak akan ditempatkan dalam sel Spesifik.

“Sel Normal. Semuanya sama di sini,” ujarnya.