Jakarta (ANTARA) – Pada Jumat pagi, mantan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Akbar, Kuntadi, Formal dilantik oleh Jaksa Akbar ST Burhanuddin menjadi Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) yang baru.
Ia ditunjuk Demi menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dan terlibat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian Dana (TPPU).
Dilantiknya Kuntadi menjadi Jampidsus usai Presiden Prabowo Subianto menetapkan lima pejabat pimpinan tinggi madya baru di lingkungan Kejaksaan Akbar berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026.
Dalam dunia penegakan hukum, nama Kuntadi sudah Bukan asing Tengah. Ia merupakan jaksa yang telah menduduki berbagai posisi strategis. Berikut rekam jejaknya.
Kuntadi merupakan seorang jaksa yang lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Ia menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Kariernya di Kejaksaan dimulai pada 1996 dengan menjabat sebagai staf tata usaha di Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus). Kemudian, ia menjadi jaksa fungsional.
Kuntadi tercatat pernah menduduki beberapa jabatan strategis, di antaranya Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kepala Subdirektorat pada Jaksa Akbar Muda Bidang Intelijen (Jamintel), dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pada 2020, ia memulai kariernya sebagai Asisten Standar Jaksa Akbar. Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2022, ia dipercaya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus).
Di Dasar kepemimpinan Kuntadi, terdapat beberapa kasus menonjol yang pernah ditangani, Yakni perkara korupsi tata niaga timah Area izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang menjerat suami selebritas Dewi Sandra, Harvey Moeis.
Kasus lainnya adalah korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada 2020 hingga 2022. Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka.
Pada 2024, Kuntadi mengemban jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Setahun kemudian pada April 2025, ia dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggantikan Mia Amiati.
Selang beberapa bulan kemudian, Kuntadi diangkat menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Akbar.
Pada masa tugasnya, BPA berhasil menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jumlah tersebut berasal dari hasil lelang BPA Fair dan pemulihan aset Punya Eddy Tansil, terpidana kasus penggelapan Dana.
Tak lelet menduduki jabatan Kepala BPA, kini Kuntadi dipercaya menjadi Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.
