Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjaring 11 kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang tahun 2026, dengan kasus terbaru menjerat Bupati Lombok Barat Lampau Ahmad Zaini. Fenomena maraknya penindakan ini mendapat sorotan dari DPR RI yang menilai tingginya biaya politik Tetap menjadi pemicu Istimewa praktik korupsi di tingkat daerah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya atas ketegasan lembaga antirasuah tersebut dalam mengawal penegakan hukum terhadap para pejabat publik. Kendati demikian, ia mengingatkan agar deretan penangkapan ini menjadi bahan perenungan serius bagi seluruh pejabat daerah lainnya di Indonesia.
“Kami Meletakkan apresiasi tinggi terhadap konsistensi KPK mengawal ketat kasus korupsi yang dilakukan pejabat-pejabat di Indonesia. Tetapi fenomena banyaknya kepala daerah yang ditangkap ini harusnya menjadi peringatan Buat kepala daerah lain jangan main-main dengan kasus korupsi, sekecil apapun itu,” kata Sahroni Begitu dihubungi, Rabu (22/7/2026).
Ia memaparkan bahwa besarnya ongkos yang harus dikeluarkan Begitu kontestasi politik sering kali menjebak para pemimpin daerah dalam pusaran penyelewengan jabatan. Meski begitu, tindakan tegas yang konsisten diharapkan Bisa menekan potensi pelanggaran secara bertahap.
“Memang Niscaya Terdapat lingkaran setan berupa biaya politik yang tinggi dengan perilaku korupsi, Tetapi saya pikir dengan konsistensi KPK ini, mudah-mudahan Bisa sedikit demi sedikit mengubah perilaku demokrasi politik di Indonesia,” ucap Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni mendesak KPK Buat memperkuat langkah pencegahan sejak fase awal pencalonan. Menurutnya, kesadaran akan pengawasan melekat sejak Awal dapat mendorong para calon kepala daerah Buat lebih bijak dalam mengelola anggaran kampanye mereka.
“Dengan ketatnya pengawasan KPK ini, saya berharap nanti Begitu akan mulai mendaftar menjadi kepala daerah, Segala calon kepala daerah harus sadar kalau nantinya Begitu mereka menjabat, akan diawasi ketat oleh KPK, sehingga Begitu berkampanye mereka Bisa menahan diri Buat Bukan mengeluarkan biaya politik berlebihan. Dan ini saya harap disadari oleh seluruh calon kepala daerah yang akan bertanding. Ini mudah-mudahan Bisa memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia,” ujar Sahroni.
Penetapan status tersangka terhadap Bupati Lombok Barat Lampau Ahmad Zaini sendiri berawal dari dugaan keterlibatan dalam proyek daerah serta penerimaan suap dengan nilai total mencapai Rp 12,4 miliar berupa Fulus Kas dan barang.
“Berdasarkan bukti permulaan yang Absah, KPK kemudian Memajukan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Selain Bupati Lombok Barat, KPK juga menetapkan tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Direktur Istimewa PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.
