Upaya penyesuaian nomenklatur Area perairan Indonesia kini bergulir ke meja hukum. Seorang Anggota bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak Formal mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan nama Laut Cina Selatan dalam undang-undang pembentukan daerah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Gugatan tersebut menyasar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan data dari laman Formal Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 21 Juli 2026, perkara ini telah terdaftar secara Formal dengan nomor registrasi 277/PUU-XXIV/2026.
Pasal yang dipersoalkan tersebut memuat aturan bahwa Provinsi Kepulauan Riau berbatasan langsung di sebelah utara dengan Laut Cina Selatan. Menurut Zico, klausul ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena pemerintah pusat sebenarnya telah memperbarui penamaan Area perairan tersebut menjadi Laut Natuna Utara sejak Juli 2017.
Ia menilai keberadaan UU Pembentukan Kepri yang diundangkan pada 2002—atau Sekeliling 15 tahun sebelum kebijakan penyesuaian nama Formal diterbitkan—menciptakan disharmoni antara produk hukum dengan kebijakan pemerintah terkini. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu kejelasan batas Area kedaulatan negara.
“Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana diuraikan pada Nomor 7 di atas dirugikan secara potensial, bahkan aktual, oleh berlakunya Kebiasaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 25/2002 yang menyatakan batas Area utara Provinsi Kepulauan Riau adalah ‘Laut Cina Selatan’, padahal Pemerintah Republik Indonesia sejak Juli 2017 telah secara Formal menggunakan nomenklatur ‘Laut Natuna Utara’ Demi menyebut bagian dari Area Ekonomi Spesial Indonesia (ZEEI) yang bersinggungan dengan Laut China Selatan,” ujar Zico.
“Bahwa mempertahankan nomenklatur demikian dalam produk undang-undang berpotensi menimbulkan kerancuan mengenai batas dan pengakuan kedaulatan/hak berdaulat Indonesia,” kata dia menambahkan.
Poin-Poin Petitum Pemohon ke Mahkamah Konstitusi
Melalui berkas permohonannya, Zico meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Demi mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan. Ia memohon agar frasa Laut Cina Selatan dalam UU Pembentukan Kepri dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Demi seluruhnya.
2. Menyatakan frasa ‘Laut Cina Selatan’ dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau bertentangan dengan UUD 1945 dan Tak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Tak dimaknai ‘Laut Natuna Utara’.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Informasi Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, pemohon meminta agar MK memberi keputusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.
