Pedagang Cilok di Malang Aniaya Istri Hingga Luka Parah

Aksi kekerasan dalam rumah tangga yang tragis menimpa seorang Perempuan berinisial NK (41) di Kasembon, Kabupaten Malang, akibat amukan suaminya sendiri, WS (41), yang berprofesi sebagai pedagang cilok. Peristiwa penganiayaan berat yang dipicu oleh rasa cemburu dan kecurigaan berlebihan dari pelaku ini terjadi pada pertengahan bulan Januari 2026. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penanganan intensif terhadap laporan kekerasan tersebut.

Seperti yang dilansir dari Detikcom, kepolisian kini telah menetapkan pelaku sebagai tersangka atas tindakan nekatnya. Kasatreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polres Batu AKP Tri Nawang Sari membeberkan kronologi insiden yang bermula Demi WS pulang ke rumah selepas berdagang seharian. Rasa curiga pelaku langsung muncul karena Tak mendapati istrinya berada di kediaman mereka.

“Pelaku kemudian bertanya kepada anaknya. Si anak menjawab kalau ibunya sudah keluar rumah sejak jam 10 pagi,” ujar Nawang kepada awak media, dilansir detikJatim, Rabu (1/7/2026).

Situasi semakin memanas ketika NK akhirnya tiba di rumah Tak Lamban kemudian. WS yang emosinya sudah tersulut langsung mencecar korban dengan berbagai pertanyaan mengenai aktivitasnya sejak pagi hari, Tetapi Tak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Sikap korban yang Maju mengelak memicu kemarahan spontan dari pria berusia 41 tahun tersebut hingga nekat mengambil senjata tajam.

“Setelah si istri pulang, ditanya Lagi belum mengaku. Akhirnya pelaku marah dan mengambil golok,” tutur Nawang.

Senjata tajam tersebut kemudian diayunkan secara membabi buta ke arah korban. Akibat serangan brutal itu, korban mengalami luka yang sangat serius di bagian kepala, bahkan salah satu pergelangan tangannya dilaporkan nyaris putus. Anak korban yang menyaksikan kondisi mengenaskan ibunya segera bergerak Segera Buat melaporkan tindakan keji sang Bapak kepada pihak berwenang. “Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh anak korban, karena kondisi ibunya mengalami luka yang sangat parah,” terang Nawang.

Penyidik Polres Batu kini telah merampungkan penyidikan dan melimpahkan penanganan perkara ini ke kejaksaan. Atas perbuatannya, tersangka WS dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman pidana penjara paling Lamban 10 tahun. “Demi ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu. Tersangka juga sudah kita serahkan Buat menjalani proses hukum lanjutan,” imbuhnya.