KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Korupsi dan Suap Rp 12,4 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lampau Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi proyek dan penerimaan suap dengan total nilai mencapai Rp 12,4 miliar pada Selasa, 21 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. “Berdasarkan bukti permulaan yang Absah, KPK kemudian Memajukan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Lombok Barat Lampau Ahmad Zaini, Direktur Istimewa PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM) Sudirman, serta Direktur Istimewa PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.

Dalam perkara ini, KPK menduga Lampau Ahmad Zaini menerima Dana serta barang senilai Rp 1,6 miliar terkait Penyelenggaraan proyek di Lombok Barat.

“Selain dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek-proyek di Dinas PUPRPKP dan dinas-dinas lainnya, LAZ juga diduga menerima sejumlah Dana, barang, ataupun fasilitas dari Alvonsus Gani selaku Direktur Istimewa PT Meconel Sistim Instrument. PT MSI merupakan vendor PT AMGM, yang merupakan perusahaan air minum daerah di Lombok Barat,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK. PT MSI mendapat proyek tata kelola air Kudus di Kabupaten Lombok Barat dengan nilai proyek senilai Rp 27,1 miliar dan secara rutin memberikan suap kepada Bupati.

Rincian penerimaan tersebut meliputi satu unit Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar, sepatu Hermes Rp 19 juta, akomodasi penerbangan Lombok-Jakarta, Dana Kas minimal Rp 380 juta, iPhone 17 Pro Rp 26 juta, serta sapi kurban senilai Rp 17 juta. Selain gratifikasi barang dan Dana Kas, penyidik KPK mengendus adanya upaya penyembunyian Dana hasil kejahatan dengan modus investasi saham di fasilitas kesehatan.

“Selain itu, LAZ dan SUD juga diduga menempatkan Dana sejumlah Rp 2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham ataupun Dana operasional Bupati,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Pihak komisi antirasuah Begitu ini Lalu melacak seluruh Jenis Anggaran yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. “Penyidik Lagi akan Lalu mendalami Jenis dan sumber Anggaran, serta keterlibatan para pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.

Penetapan tersangka ini bertepatan dengan catatan Jelek penilaian integritas Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang mengalami penurunan poin signifikan.

“Integritas Pemkab Lombok Barat juga terpotret pada instrumen Survei Penilaian Integritas (SPI). Di mana terdapat penurunan signifikan sebesar minus 4,06 poin. Pada SPI 2024, Pemkab Lombok Barat berada di Nomor 71,12 dan menurun tajam menjadi 67,06 pada SPI 2025 atau berada di Area rentan,” kata Achmad Taufik Husein.

KPK juga menemukan ketidaksesuaian data kepemilikan aset Bupati Lampau Ahmad Zaini dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset Punya LAZ yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di mana diduga, LAZ Mempunyai sekurang-kurangnya 55 bidang tanah.

Padahal, penyampaian LHKPN merupakan salah satu instrumen Krusial dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara,” tutur Taufik.

Berdasarkan LHKPN 2025, Lampau Ahmad Zaini melaporkan 24 bidang tanah dan bangunan di Mataram dan Lombok Barat senilai Rp 14,5 miliar, dari total keseluruhan kekayaannya yang mencapai Rp 25,5 miliar.