Wali Kota Malang Tegaskan Penertiban Pasar Kebalen Mutlak Harus Dilakukan

Foto BeritaJatim.com

Malang (Liputanindo.id) – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat secara serius menata Pasar Kebalen agar Bukan kumuh dan menganggu arus Lampau lintas di Jalan Zaenal Zakse, Kota Malang. Demi ini para pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Kebalen hanya diberi waktu berjualan sejak pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB.

“Karena selama ini banyak keluhan dari masyarakat terkait arus Lampau lintas dengan adanya PKL dan pedagang yang berada di tengah jalan,” kata Wahyu, Kamis (7/5/2026).

Penertiban Pasar Kebalen dirasa krusial karena para pedagang berjualan hingga memenuhi Nyaris separuh badan jalan. Padahal, Pasar Kebalen Mempunyai kios dan los yang berada di dalam. Para pedagang yang didalam memilih ikut keluar karena para pembeli lebih memilih belanja ke PKL. Hal ini semakin Membangun Pasar Kebalen Bukan karuan selama bertahun-tahun.

“Akhirnya kami berkoordinasi dengan Kapolresta (Kombes Pol Putu Kholis Aryana) karena Eksis laporan dari Kaum yang terganggu. Akhirnya kami putuskan boleh berjualan jam 12 malam Tiba jam 6 pagi setelah itu area luar harus bebas (PKL),” ujar Wahyu.

Wahyu memastikan aturan ini mutlak harus dilakukan demi kenyamanan Serempak. Pedagang yang Mempunyai lapak di dalam harus kembali masuk ke dalam Pasar Kebalen karena para PKL sudah ditertibkan.

“Nanti PKL yang Bukan Mempunyai surat akan kita relokasi ke Sekeliling Pasar Induk Gadang. Disana mereka lebih Kondusif karena Eksis kepastian berjualan,” kata Wahyu.

Sementara itu, Ketua Koordinator PKL Pasar Kebalen Muhammad Salam menuturkan bahwa proses penertiban berjalan Fasih. Dia memastikan Seluruh PKL menuruti aturan Pemkot Malang. Salam memastikan pedagang yang direlokasi ke Pasar Induk Gadang juga dengan senang hati berpindah.

“Yang Krusial dikasih tempat yang strategis sedikit gitu loh, nggak Eksis penolakan dan sebagainya, nggak Eksis,” ujar Salam. (luc/but)