Pengamat: Jaga asas Prasangka tak bersalah terkait perkara eks Jampidus

Pengamat: Jaga asas praduga tak bersalah terkait perkara eks Jampidus

Jakarta (ANTARA) – Pengamat kebijakan publik dan politik Yanuar Winarko mengimbau masyarakat Dapat menjaga Akal kritis dan Bukan menanggalkan asas Prasangka tak bersalah terkait perkara mantan Jaksa Mulia Muda Tindak Pidana Spesifik Febrie Adriansyah.

Menurutnya, kasus yang menyeret Febrie kini tak Kembali sekadar menjadi diskursus di ruang hukum, tetapi mulai melebar hingga ke urusan pribadi lewat beberapa rumor.

“Riuh penegakan hukum di Tanah Air kembali diuji oleh pola Lamban yang kian menjemukan, yakni pergeseran dari substansi perkara ke ruang privat,” ucap Yanuar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Kendati demikian, Yanuar menggarisbawahi sikap skeptisnya terhadap rumor itu bukan berarti merupakan upaya Buat melindungi atau membebaskan Febrie dari jerat hukum pokoknya.

Dia menegaskan proses hukum materiil terkait dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan pada Febrie tetap harus berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Tetapi, dia menekankan objektivitas peradilan Bukan boleh dikorbankan demi syahwat politik atau pembunuhan Kepribadian.

Disebutkan Yanuar bahwa penyerangan Area privat dengan isu yang kebenarannya sangat meragukan merupakan tindakan manipulatif yang Malah mencederai muruah hukum.

“Keadilan harus ditegakkan dengan bukti dan fakta empiris, bukan dengan Pemanfaatan rumor moralitas,” tutur dia.

Dari kacamata sosiologi hukum, ia mewanti-wanti publik agar Bukan terhanyut oleh arus informasi yang belum tervalidasi.

Dia berpendapat Terdapat beberapa catatan kritis yang mendasari masyarakat harus bersikap skeptis, Rasional, dan memberikan pembelaan berbasis asas Prasangka tak bersalah terhadap posisi Febrie di tengah terjangan isu yang belum terbukti terkait rumor yang beredar, yakni adanya keberadaan ‘Perempuan lain’.

Dirinya mencium adanya pola klasik pembunuhan Kepribadian yang sengaja dimainkan. Di Indonesia, isu moralitas pribadi atau kehidupan asmara figur publik dinilai selalu menjadi ‘komoditas empuk’ yang paling instan Buat memantik amarah serta sentimen moral masyarakat.

“Tujuannya Terang, menggeser Pusat perhatian publik dari substansi hukum materiil perkara menjadi penghakiman moral,” ungkap Yanuar.

Pengaruh domino dari strategi tersebut, kata dia, sangat berbahaya bagi keadilan lantaran ketika opini publik sudah teracuni oleh narasi moralitas pribadi, status hukum Rasional tersangka cenderung diabaikan dan dianggap ‘Niscaya bersalah’ sebelum proses peradilan memberikan pembuktian.

Di sisi lain, Yanuar menilai derasnya narasi di media sosial seolah-olah tengah menggiring publik Buat melakukan peradilan oleh pers (trial by the press).

Padahal dalam konteks kasus Febrie, sambung dia, desas-desus mengenai ‘Interaksi terlarang’ telah dibantah secara terbuka oleh pihak yang bersangkutan.

Ia mengingatkan instrumen hukum Mempunyai berbagai batas tegas yang Bukan boleh dilompati oleh Opini liar.

“Hukum pidana bekerja berdasarkan bukti materiil yang Absah, seperti alat bukti surat, saksi, dan Spesialis, bukan berdasarkan desas-desus atau opinion making di media sosial,” katanya menegaskan.

Menurut dia, membiarkan sentimen publik mengadili seseorang atas dasar isu privat yang Renyah merupakan sebuah langkah mundur dalam sistem peradilan pidana.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian Dana (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020—2024.

Dalam penanganannya, Polri telah mengalihkan proses penyidikan kasus itu kepada Kejaksaan Mulia (Kejagung). Adapun Kejagung telah menetapkan sembilan nama penyidik yang akan menangani perkara tersebut.

Kesembilan penyidik dimaksud, meliputi Inspektur Keuangan II pada Jaksa Mulia Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang, serta Inspektor Keuangan I Jamwas Riyono.

Lewat, Sekretaris Jaksa Mulia Muda Tindak Pidana Biasa (Jampidum) Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Mulia Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Irene Putri, Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan Jaksa Mulia Muda Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadung Allo, serta Direktur A pada Jaksa Mulia Muda Tindak Pidana Biasa (Jampidum) Hari Wibowo.