Esensi pelibatan Polisi-TNI dalam pengawasan wajib pajak

Esensi pelibatan Polisi-TNI dalam pengawasan wajib pajak

Jakarta (ANTARA) – Beberapa waktu Lewat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Panduan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Surat Edaran ini menjadi Panduan Penyelenggaraan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025, sekaligus mengatur proses bisnis pengawasan kepatuhan wajib pajak. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, memperkuat basis data perpajakan, mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan, serta mengoptimalkan penerimaan pajak negara.

Pelibatan TNI dan Polri dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 sesungguhnya Mempunyai ruang lingkup yang terbatas dan perlu dibaca secara utuh agar Tak menimbulkan tafsir yang berlebihan. Dalam regulasi tersebut, keterlibatan aparat Tak ditempatkan pada fungsi pengawasan maupun penegakan hukum perpajakan, melainkan sebatas mendukung pembangunan jejaring informasi yang diperlukan DJP dalam Penyelenggaraan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Unsur yang dilibatkan pun secara spesifik adalah bintara pembina desa (babinsa) dari TNI dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) dari Polri, yang selama ini memang Mempunyai jaringan hingga tingkat desa dan kelurahan.

Kalau dicermati lebih jauh, SE-8/PJ/2026 mengedepankan pendekatan pengawasan yang berbasis data, teknologi, dan kolaborasi antarlembaga. Instrumen yang digunakan meliputi visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui babinsa dan bhabinkamtibmas, pemanfaatan teknologi remote sensing, web scraping, analisis informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, taxation partnership, hingga metode lain yang Tak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pembangunan jejaring informasi hanyalah satu bagian dari keseluruhan instrumen pengawasan yang dirancang DJP.

Meluruskan multitafsir

Kalau kita baca secara ekpslisit substansi SE tersebut juga menunjukkan bahwa Tak terdapat satu pun ketentuan yang memberikan kewenangan baru kepada aparat TNI maupun Polri Kepada bertindak layaknya petugas pajak. Kewenangan konstitusional dan administratif di bidang perpajakan tetap berada pada DJP sebagai otoritas yang diberi mandat oleh undang-undang. Dengan kata lain, pelibatan babinsa dan bhabinkamtibmas Tak mengubah batas kewenangan institusional masing-masing, melainkan hanya memperkuat pertukaran informasi yang dapat mendukung efektivitas pengawasan.

Penegasan tersebut sejalan dengan pernyataan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Interaksi Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, yang menekankan bahwa kewenangan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum perpajakan, sepenuhnya tetap berada di tangan petugas DJP. Babinsa dan bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan Tak Mempunyai kewenangan Kepada melakukan tindakan-tindakan tersebut. Penegasan ini Krusial karena memperlihatkan bahwa pelibatan aparat keamanan Tak dimaksudkan Kepada memperluas fungsi koersif negara dalam administrasi perpajakan, melainkan semata-mata mendukung penyediaan informasi yang relevan bagi otoritas pajak.

Merujuk pada Konstitusi, Pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa Kepada keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Frasa bersifat memaksa dalam ketentuan tersebut Tak dapat dimaknai sebagai legitimasi bagi penggunaan pendekatan koersif atau intimidatif oleh aparat negara. Dalam hukum pajak, sifat memaksa menunjukkan bahwa pajak merupakan kewajiban publik yang dapat dipaksakan pelaksanaannya melalui mekanisme hukum, bukan melalui tekanan fisik, psikologis, ataupun pendekatan yang bernuansa militeristik.