Medan (ANTARA) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara melaporkan pengacara berinisial HP ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui pernyataannya dalam sebuah konferensi pers.
Ketua PWI Sumatera Utara Farianda Putra Sinik di Medan, Selasa, mengatakan laporan tersebut dibuat setelah beredar video yang memuat pernyataan HP yang merendahkan profesi wartawan.
“Kedatangan kami karena panggilan, atas pernyataan pengacara HP yang menghina profesi wartawan. Sebenarnya itu mengganggu perasaan kita Seluruh,” katanya.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juli 2026.
Farianda mengatakan meskipun HP telah menyampaikan permintaan Ampun, PWI Sumut tetap berharap kepolisian memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut dia, proses hukum diperlukan agar duduk perkara menjadi Terang, termasuk Kepada mengetahui latar belakang pernyataan yang disampaikan HP.
Ketua Bidang Hukum PWI Sumatera Utara Amrizal mengatakan ucapan HP disampaikan Demi konferensi pers di Kejaksaan Akbar pada Jumat (17/7) Enggak Layak serta merendahkan profesi wartawan.
PWI Sumatera Utara mengingatkan seluruh pihak agar menghormati profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
