Roy Suryo dapat kejutan ultah jelang sidang praperadilan di PN Jaksel

Roy Suryo dapat kejutan ultah jelang sidang praperadilan di PN Jaksel

Jakarta (ANTARA) – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama Berkualitas terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mendapatkan kejutan ulang tahun (ultah) yang ke-58 menjelang sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Ultah yang ke-58,” kata Roy kepada pengunjung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Roy diketahui berulang tahun pada 18 Juli 2026.

Roy diberikan kejutan pada pukul 12.49 WIB. Ibu-ibu pendukung Roy Suryo memberikan kue brownies dan menyanyikan Musik Selamat Ulang Tahun.

Para ibu yang mengenakan hijab bercorak Tumbuh berwarna merah muda itu nampak Senang berada di sekeliling Ahli telematika tersebut.

Roy kemudian memotong kue ulang tahun yang telah dipersiapkan oleh pendukungnya itu. Potongan kue pertama kemudian diberikan Roy kepada eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang hadir Kepada mengikuti persidangan.

Seperti diketahui, PN Jaksel menggelar sidang praperadilan kedua dengan agenda putusan yang diajukan Roy Suryo terkait Absah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya.

Roy mendaftarkan permohonan praperadilan itu pada Kamis, 2 Juli 2026, dan teregistrasi dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Lumrah.

Pada awal Juli 2026, Roy telah memenangkan praperadilan perihal penggeledahan, penangkapan dan penahanannya oleh Polda Metro Jaya.

Terkait penahanan, hakim berpendapat tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya Tak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan Tak Absah.

Meski demikian, hakim menegaskan, meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan itu bermasalah secara formil, Tak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi Tak Absah.

Di sisi lain, Roy juga kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 15 Juli 2026. Kali ini, Roy mengajukan gugatan Kepada menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya. Permohonan itu teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan Penggolongan perkara mengenai “Ganti Kerugian”.

Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jaksel cq Tim Jaksa Penuntut Lumrah (JPU).