Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan kedua yang digugat oleh tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama Bagus terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo.
“Mengadili: Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon Demi seluruhnya,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam pembacaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Kedua, hakim membebankan kepada pemohon Demi membayar biaya perkara sejumlah nihil.
Hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo sudah Bukan relevan Kembali sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak Demi seluruhnya.
“Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan ditolak Demi seluruhnya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil,” ucap Hakim.
Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy Suryo.
Sidang praperadilan kedua Roy Suryo tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama Bagus terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan kedua terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama Bagus.
Poin permohonan Roy Suryo dalam praperadilan kedua sebagai berikut.
Pertama, memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo berkenan Demi memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Demi seluruhnya.
Kedua, menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon Demi Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah Bukan Absah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 Lepas 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lelet.
Ketiga, menyatakan pemohon Bukan dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE.
Keempat, menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Sprindik Nomor:SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya Lepas 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya Lepas 30 Maret 2026 adalah Bukan Absah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yani dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 Lepas 24—28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lelet.
Kelima, menetapkan bahwa:
A. Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya Lepas 14 Juli 2025,
B. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026,
C. Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya Lepas 30 Maret 2026,
D. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025, dan atau surat perintah dan/atau Berkas yang telah diterbitkan oleh termohon berlandaskan Berkas sebagaimana yang dimaksud dalam butir A, B, C, dan D tersebut di atas dinyatakan dibatalkan.
Keenam, memulihkan harkat, Derajat, dan nama Bagus pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lelet Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Ketujuh, menyatakan turut termohon Demi Bukan melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru fight Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Kedelapan, menyatakan turut termohon Taat dan tunduk pada putusan a quo. Kesembilan, membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
