Tahanan Pembunuh Balita di Banten Kabur dari Kantor Polisi Begitu Disuruh Membersihkan

Liputanindo.id – Polisi menangkap seorang tahanan berinisial A (30) yang berhasil kabur dari ruang tahanan Polresta Serang Kota, Banten, sejak Kamis (25/7).

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Sofwan Hermanto di Serang, Senin kemarin mengatakan, tahanan yang melarikan diri itu merupakan pembunuh balita berusia tiga tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri asal Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku ditangkap di Kampung Wangun, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang, oleh tim gabungan Polresta Serang Kota yang dipimpin langsung Kapolresta pada Minggu (28/7) malam pukul 23.30 WIB.

“Pelaku ditangkap setelah tim gabungan Polresta Serang Kota melakukan pengejaran selama 85 jam,” katanya.

Pelaku tertangkap saat turun dari pegunungan menuju daerah Wagun Atas di Padarincang. Hasil interogasi sementara, selama pelarian pelaku tidak berbaur dengan masyarakat dan tinggal di saung-saung kosong.

Cek Artikel:  KPU RI Segera Terbitkan Surat Edaran Kepada Pedomani Putusan MK Terkait Pendaftaran Paslon Pilkada

“Begitu ini kronologis kejadian masih dalam investigasi Propam. Dua anggota yang saat itu berjaga juga masih dalam pemeriksaan secara intensif,” katanya.

Sebelumnya, pelaku berhasil kabur dari ruang tahanan usai petugas membersihkan lingkungan ruang tahanan di area dalam atau luar pada Kamis (25/7) pagi pukul 05.50 WIB.

Kurang Lebih pukul 06.20 WIB, petugas jaga diberitahu tahanan lain bahwa pelaku A melarikan diri melalui pintu depan. Polisi segera melakukan pencarian dengan menyisir sejumlah tempat yang memungkinkan didatangi pelaku.

“Buat penyebabnya mengapa pelaku bisa kabur masih kami lidik dan akan kami evaluasi untuk ke depannya,” katanya.

Mungkin Anda Menyukai