Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai sidang praperadilan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama Berkualitas terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Bukan boleh dijadikan sebagai alat Buat menunda sidang pokok.
“Menimbang, bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap Hasil adalah bentuk Konkret upaya Buat menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Menurut hakim, upaya tersebut merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan.
Kemudian, hakim menimbang dan berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf a bermakna pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, Kalau perkara pokok dilimpahkan pada Begitu proses praperadilan sedang berlangsung.
Tetapi, Kalau pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan Mekanisme hukum.
“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah Bukan relevan Tengah, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak Buat seluruhnya,” ucap hakim.
Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan kedua yang digugat oleh tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama Berkualitas terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo.
Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy Suryo.
Sidang praperadilan kedua Roy Suryo tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Sebelumnya, Roy Suryo sempat meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan kedua terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama Berkualitas.
