Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus

Penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian Dana yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Formal dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Mulia.

Pengusutan kasus yang berkaitan dengan tata kelola batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel ini dilansir dari Detikcom menjadi atensi langsung Presiden Prabowo Subianto.

Pendiri Lembaga Anti Pencucian Dana Indonesia (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, menilai indikasi skema pencucian Dana dalam perkara ini sangat kentara melalui penemuan Dana Kas serta valuta asing di sebuah rumah Terjamin.

“Langkah Kortas Tipikor Polri ini merupakan kemajuan yang cukup mengejutkan publik. Dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang berlangsung selama beberapa tahun mulai dibongkar secara bertahap. Padahal listrik merupakan kebutuhan Esensial masyarakat sehingga tata kelolanya harus dijaga demi kepentingan negara dan masyarakat,” kata Ardhian kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Ardhian menerangkan bahwa penyimpanan Dana hasil kejahatan di dalam brankas Tertentu di sebuah rumah merupakan modus operandi yang dikenal sebagai safe house scheme guna menghindari pelacakan dari otoritas keuangan.

“Kalau Dana itu bukan berasal dari hasil kejahatan, mengapa Tak disimpan di bank yang jauh lebih Terjamin. Dugaan safe house scheme cukup kuat karena pelaku diduga Mau menghindari identifikasi oleh bank maupun PPATK sehingga memilih menyembunyikan Dana di Posisi tertentu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ardhian menduga adanya keterlibatan pihak penyedia jasa penukaran Dana atau money changer Demi memperkecil volume fisik Dana Kas tanpa menurunkan nilainya.

“Money changer yang Tak menjalankan KYC dapat mempermudah pelaku menyamarkan identitas maupun asal-usul Anggaran. Padahal transaksi penukaran dalam jumlah besar Semestinya disertai identitas dan dilaporkan sesuai ketentuan,” katanya.

LAPI juga mengidentifikasi potensi penerapan taktik commingling atau pencampuran Anggaran ilegal dengan aset Formal agar sumber Asal Anggaran tersebut semakin kabur.

“Pelaku sengaja mencampur hasil kejahatan agar Tak Dapat diketahui berasal dari tindak pidana yang mana,” ucapnya.

Sebagai solusi hukum, Ardhian menyarankan tim penyidik memaksimalkan penerapan pembuktian terbalik melalui konsep kekayaan yang Tak dapat dijelaskan asal-usulnya.

“Melalui konsep unexplained wealth, Bahkan pemilik aset yang harus Bisa menjelaskan asal-usul Dana atau kekayaan tersebut. Apabila Tak dapat dijelaskan secara Absah, penyidik dimungkinkan melakukan penyitaan terhadap unexplained wealth itu,” jelasnya.

Apresiasi juga diberikan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri atas agresivitasnya membongkar penyelewengan di sektor Kekuatan ini.

“Kita patut mengapresiasi langkah Kortas Tipikor. Ini menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam menjaga hajat hidup masyarakat sekaligus komitmen memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian Dana,” pungkasnya.

Di sisi lain, penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dilakukan setelah kepolisian dan Kortas Tipikor Polri mengantongi alat bukti yang memadai dalam gelar perkara.

“Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7) siang.

Serangkaian penggeledahan telah dilakukan di beberapa titik, termasuk sebuah kafe di Cipete dan kediaman Febrie di Sentul, dengan menyita aset berupa 74 kg emas batangan serta Dana Kas valas senilai miliaran rupiah.

“Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kita beri ruang. Ayo kita beri dukungan moril kepada Kolega-Kolega penyidik kejaksaan Demi Dapat bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu,” imbuhnya.

Penyidikan perkara strategis ini dipastikan berjalan tegak lurus sejalan dengan instruksi langsung dari kepala negara.

“Ini merupakan atensi Bapak Presiden Demi dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian Demi melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan,” kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Merespons pelimpahan tersebut, Korps Adhyaksa langsung bergerak Segera dengan membentuk tim Tertentu yang diisi oleh sembilan jaksa berpengalaman.

“Yang Jernih sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Esensial Kejagung, Rabu (15/7).