KPU Jatim Tetapkan Tiga Kekasih Bakal Calon Gubernur

KPU Jatim Tetapkan Tiga Pasangan Bakal Calon Gubernur
Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Si Jalih (kanan) dan Maskot Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Si Tatak (kiri) saat kirab di Kota Kediri.(Antara)

KOMISI Pemilihan Standar Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) resmi menetapkan tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim itu adalah Khofifah Indar Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak yang diusung 15 partai politik, yakni PAN, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PSI, PKS, Perindo, Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PBB, PKN, Partai Garuda dan Partai Prima yang tidak lolos verifikasi.

Kemudian Tris Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Hanura serta Luluk Hamidah dan Lukmanul Khakim diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Cek Artikel:  Calon Kepala Daerah Dapat Didiskualifikasi karena Politik Dana Hingga Asal Memutasi

Baca juga : Pilgub Jatim Dipastikan tidak Diikuti Calon Perseorangan

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, ditetapkannya tiga paslon itu sesudah berbagai berkas persyaratan telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat oleh tim verifikator.

“Berdasarkan proses verifikasi berkas, baik persyaratan pencalonan maupun syarat calon, dan beberapa persyaratan yang lain sudah kami periksa semua melalui tim verifikator kami dan ketiganya kami nyatakan diterima,” ujar Aang di kantor KPU Jatim, Minggu (22/9).

Buat proses selanjutnya, ketiga paslon itu wajib mengikuti tahap pengundian nomor urut melalui rapat pleno terbuka di ballroom Hotel Mercure Darmo Surabaya, Senin (23/9) mulai pukul 12.00 WIB,.

Loyalp paslon akan diundang dan diperbolehkan membawa 150 orang pendukung ke dalam arena, termasuk jajaran partai politik pengusung. “Jatim secara resmi perhari ini ada tiga paslon yang ditetapkan dan selanjutnya akan mengikuti proses pengundian nomor urut di tanggal 23 September 2024,” jelasnya. (N-2)

Cek Artikel:  KPU DKI Tetapkan Aturan Pilkada Sesuai Putusan MK

 

 

Mungkin Anda Menyukai