Ini dalam rangka semata-mata jangan Tamat kemudian Eksis Kembali pungutan-pungutan selain daripada yang memang harus disetor kepada negara
Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi notaris yang Ingin pindah ke Kawasan kerja Jakarta menjadi sebesar Rp500 juta sudah melewati proses uji publik.
“Ini dalam rangka semata-mata jangan Tamat kemudian Eksis Kembali pungutan-pungutan selain daripada yang memang harus disetor kepada negara,” ucap Supratman yang berpartisipasi secara daring dalam acara Niscaya Eksis Solusi, di Jakarta, Jumat.
Kenaikan tarif PNBP tersebut, kata dia, juga telah mempertimbangkan agar sebaran profesi notaris Bukan hanya berpusat di Jakarta.
Supratman pun meminta para notaris yang Ingin pindah Kawasan Bisa mengajukannya melalui laman Formal Kementerian Hukum ahu.go.id.
Asal Mula, dia melanjutkan, Kemenkum Demi ini sedang melakukan transformasi digital guna mempermudah pelayanan publik.
“Dengan memasukkan dalam format digital permohonannya, saya Bisa mengakses langsung dan mengikuti perkembangannya nanti di kemudian hari,” tuturnya.
Tetapi terkait perpindahannya disetujui atau Bukan, Menkum mengaku pihaknya memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kepada menyeleksi.
Ia menegaskan Kementerian Hukum (Kemenkum) hanya berwenang menyeleksi calon notaris baru, bukan notaris Lamban yang mengajukan perpindahan.
Meski begitu, Menkum meyakini persetujuan maupun penolakan pengajuan perpindahan notaris sudah dipertimbangkan berdasarkan unsur kemanusiaan.
Terkait adanya beberapa penolakan perpindahan ke daerah tertentu, terutama Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, dia tak menampik terdapat kuota Kawasan tertentu yang sangat diminati sehingga Bukan mungkin seluruhnya disetujui.
Maka dari itu, ia berharap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Standar (Ditjen AHU) Kemenkum Serempak INI Bisa membuka secara transparan terkait kuota masing-masing Kawasan.
Di sisi lain, Supratman turut meminta Ditjen AHU memberikan jangka waktu yang cukup agar INI, mulai dari pengurus daerah, pengurus Kawasan hingga pengurus pusat, Bisa Mempunyai waktu Kepada memberikan rekomendasi kepada notaris yang meminta perpindahan.
“Ini adalah profesi, ini adalah pilihan Bapak/Ibu Segala Kolega-Kolega notaris. Pasti dan percaya bahwa apa yang kami lakukan semata-mata adalah demi Kepada menjaga harkat dan Harkat Kolega-Kolega Segala,” ungkap Menkum.
Kebijakan kenaikan tarif PNBP perpindahan notaris diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang baru saja keluar baru-baru ini.
Berdasarkan aturan pendahulu, Ialah PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif PNBP Kepada perpindahan Kawasan jabatan notaris ke daerah mana pun umumnya Bukan Mengungguli Rp100 juta.
