Sebagai salah satu upaya pencegahan, kajian sistemik yang telah dilakukan Ombudsman RI pada tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit (RS) Pratama
Jakarta (ANTARA) – Ombudsman RI menegaskan pencegahan malaadministrasi menjadi bagian Krusial dalam pengawasan pelayanan publik, termasuk pada penyelenggaraan layanan BPJS Kesehatan.
“Sebagai salah satu upaya pencegahan, kajian sistemik yang telah dilakukan Ombudsman RI pada tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit (RS) Pratama,” kata Personil Ombudsman RI Maneger Nasution seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pencegahan perlu diutamakan karena malaadministrasi dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Bahkan, lanjut dia, ketika malaadministrasi sudah terjadi maka kepercayaan masyarakat akan hilang.
Hal itu juga disampaikan Maneger Begitu Bersua jajaran BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/7).
Kepada hasil kajian tersebut, Ombudsman RI Tetap menunggu tindak lanjutnya. Tugas pencegahan malaadministrasi oleh Ombudsman RI merupakan upaya proaktif Kepada mengawasi dan memperbaiki tata kelola pelayanan publik.
Menurut Maneger, tugas pencegahan malaadministrasi dilakukan secara proaktif melalui peninjauan sistemik dan asesmen Segera Kepada memetakan potensi celah dalam regulasi maupun kebijakan.
Selain itu, Ombudsman juga melakukan penyuluhan dan edukasi kepada penyelenggara negara serta masyarakat mengenai standar pelayanan publik, disertai koordinasi dengan kementerian dan lembaga Kepada memperbaiki tata kelola agar malaadministrasi Enggak berulang.
Ia menambahkan setiap penyelenggara pelayanan publik akan menghadapi masukan dan pengaduan masyarakat yang harus dikelola secara Bagus sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan.
Berdasarkan catatan Ombudsman, BPJS Kesehatan menerima 255 laporan masyarakat dalam lima tahun terakhir. Dugaan malaadministrasi yang paling banyak dilaporkan meliputi Enggak memberikan pelayanan, penyimpangan Mekanisme, dan penundaan berlarut.
Pertemuan Ombudsman RI dan BPJS Kesehatan tersebut merupakan bagian dari koordinasi dan kerja sama antarlembaga Kepada meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Direktur Penting BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengakui Tetap terdapat berbagai tantangan dalam penyelenggaraan layanan kepada peserta.
“Kami akan mengikuti saran-saran perbaikan yang disampaikan Ombudsman dalam memperbaiki mutu layanan,” kata Prihati.
