Pengamat: Pelimpahan perkara korupsi batu bara Menjaga benturan lembaga

Pengamat: Pelimpahan perkara korupsi batu bara cegah benturan lembaga

Jakarta (ANTARA) – Pengamat politik dan hukum Boni Hargens menilai pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi batu bara dari Polri kepada Kejaksaan Akbar merupakan langkah taktis Buat mencegah benturan antarlembaga penegak hukum.

Boni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan langkah tersebut merupakan mekanisme yang rasional Buat menghindari benturan antarlembaga penegak hukum yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

“Dalam konteks ini, kepentingan menjaga Selaras institusional antara Polri dan Kejaksaan Akbar lebih mendesak daripada kepatuhan prosedural yang kaku,” katanya.

Menurut Boni, perbedaan antara pelimpahan berkas dan penyerahan berkas kelanjutan penyidikan bukan sekadar persoalan istilah, melainkan menyangkut yurisdiksi, tanggung jawab hukum, dan validitas proses penuntutan.

Ia mengatakan perbedaan perspektif tersebut mencerminkan ketegangan antara legalitas formal dan efektivitas praktis dalam sistem hukum Indonesia.

Boni menjelaskan terdapat sejumlah landasan hukum yang dapat menjadi dasar yuridis bagi keputusan Polri.

Pertama, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberikan kewenangan diskresi kepada Polri dalam menentukan prioritas dan strategi penyidikan, termasuk koordinasi lintas lembaga demi efektivitas penanganan perkara.

Kedua, Pasal 38 Tiba dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mengatur kewenangan koordinasi Kejaksaan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu.

“Oleh karena itu, penyerahan berkas dapat dikonstruksikan sebagai koordinasi antarpenegak hukum dalam sistem peradilan pidana yang Absah secara hukum,” ujarnya.

Menurut dia, dalam sistem peradilan pidana Indonesia, jaksa berperan sebagai “dominus litis” atau pengendali perkara sehingga penyerahan berkas kepada Kejaksaan dapat dimaknai sebagai pelibatan jaksa dalam proses penyidikan yang memperkuat legalitas penuntutan.

Ia menambahkan sistem peradilan pidana Indonesia mengedepankan keterpaduan antarsubsistem, yakni Polri, Kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.

Dengan demikian, langkah Polri dapat dipandang sebagai bentuk koordinasi dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Menurut Boni, argumen terkuat bagi Polri adalah menempatkan penyerahan tersebut sebagai koordinasi institusional antarlembaga penegak hukum, bukan sebagai pelimpahan teknis sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan Bangunan tersebut, penyerahan administrasi penyidikan Kagak harus mengikuti mekanisme P-21 dalam KUHAP.

Sebelumnya, tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya mendatangi Gedung Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Kejaksaan Akbar di Jakarta Buat menyerahkan administrasi penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian Duit.

“Kegiatan ini merupakan rangkaian proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Akbar Anang Supriatna, Selasa (14/7).

Berdasarkan pantauan ANTARA, tim gabungan Polri tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Akbar Sekeliling pukul 13.00 WIB.

Pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian Duit dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejaksaan Akbar berdasarkan kesepakatan kedua lembaga sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Dalam perkara tersebut, Polri telah menetapkan mantan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian Duit.