KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) alias Ondim sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Langkah hukum ini diambil setelah kepala daerah tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Serempak seorang pihak swasta.

Seperti dilansir dari Detikcom, KPK juga menjerat Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), seorang pihak swasta yang bertindak sebagai tim sukses Syah Afandin, sebagai tersangka dalam perkara ini. Lembaga antirasuah tersebut telah menemukan kecukupan bukti permulaan Demi meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian Meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Penyidik kini mendalami indikasi Kategori Anggaran lain di luar suap proyek Primer. Syah Afandin diduga turut menerima Duit haram senilai Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan urusan mutasi jabatan hingga pengadaan seragam sekolah di wilayahnya.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” ucap Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Guna kepentingan penyidikan, penahanan langsung dilakukan terhadap kedua tersangka Demi masa 20 hari pertama. Bupati Langkat ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, sedangkan rekannya dititipkan di Posisi berbeda.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka Demi 20 hari pertama sejak Copot 3 Juli Tamat dengan 22 Juli 2026,” ucap Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Syah Afandin dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, Yaqub disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelum penetapan tersangka ini, tim penindakan KPK mengamankan total tujuh orang di tiga Area berbeda, Yakni Langkat, Binjai, dan Medan. Selain Bupati, interogasi dilakukan terhadap satu ASN Pemkab Langkat dan lima pihak swasta dengan menyita barang bukti Duit Kontan bernilai ratusan juta rupiah.