Wamenkum sebut satu dari tiga RPP KUHP telah diterbitkan

Wamenkum sebut satu dari tiga RPP KUHP telah diterbitkan

Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Syarief Hiariej (Eddy) menyebut satu dari tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang dimandatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional telah diterbitkan.

RPP tersebut yakni mengenai The Living Law dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025. Sedangkan yang Tetap dibahas RPP mengenai komutasi pidana, kemudian pidana dan tindakan.

“Dari tiga peraturan pemerintah itu, satu sudah (terbit) Yakni mengenai The Living Law dengan PP Nomor 5 Tahun 2025,” kata Eddy dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN 2025 di Senayan, Jakarta, Rabu.

Penjelasan ini disampaikan Eddy menjawab pertanyaan dari Member Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar Sudarta yang mempertanyakan serapan anggaran RPP KUHP dalam anggaran belanja Kemenkum tahun 2025 mencapai 100 persen, Tetapi RPP tersebut belum juga terbit setelah tiga tahun KUHP Nasional disahkan.

Selain kedua PP tersebut, kata Eddy, pihaknya juga Tetap membahas PP tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena Terdapat 25 pendelegasian.

“Tapi 25 pendelegasian itu dituangkan dalam tiga turunan yakni dua peraturan pemerintah dan satu peraturan presiden,” ujarnya.

Dia menjelaskan peraturan presiden yang dimaksudkan terkait sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, dan mengenai mekanisme restorative justice (RJ).

“Satu PP yang Tetap kami bahas Yakni peraturan pemerintah terkait Penyelenggaraan KUHAP,” terangnya.

Argumen mengapa PP KUHAP tersebut Tetap dibahas, Eddy menjelaskan bahwa pasal yang tercantum dalam PP tersebut mencapai 253 pasal. Nantinya, PP tersebut akan menggantikan PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Penyelenggaraan KUHAP.

Oleh karena itu, Kepada mengisi kekosongan hukum sejak diterbitkannya KUHP Nasional tiga tahun Lewat, sejumlah instansi penegak hukum seperti Kejaksaan Mulia menerbitkan beberapa aturan.

Seperti Peraturan Jaksa Mulia tentang Penyelenggaraan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial, yang menurut Komisi XIII DPR RI Enggak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kejaksaan sebagai penuntut tetapi menjalankan tugas yang menjadi kewenangan lembaga pelaksana pidana yakni pemasyarakatan.

Menurut Eddy, peraturan dari Jaksa Mulia tersebut akan dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah tersebut, agar Enggak terjadi kekosongan hukum.

“Tetapi kami Enggak akan meninggalkan aparat penegak hukum yang kelima, Yakni pemasyarakatan. Itu juga akan kami libatkan,” terangnya.

Eddy menyebut pada bulan Juni 2026 pihaknya telah melakukan Pengkajian enam bulan berjalannya tiga paket undang-undang pidana (KUHP, KUHAP dan Penyesuaian Pidana).

“Di mana praktek di lapangan terdapat Peraturan Mahkamah Mulia, Peraturan Jaksa Mulia dan Peraturan Kapolri yang semuanya akan menjadi materi pengayaan di dalam RPP yang sedang dibahas Serempak,” ujarnya.

Enggak hanya itu, RPP Penyelenggaraan KUHAP yang sedang digodok ini juga memuat tentang lelang barang penyitaan. Aturan tersebut mengatur secara rinci mengenai penyitaan dan pelelangan.

RPP Penyelenggaraan KUHAP ini, kata dia, sekaligus mengharmonisasikan PP Nomor 11 Tahun 1974 dan PP Nomor 43 Tahun 1948 tentang pengelolaan barang rampasan, sebagaimana yang direkomendasikan Member Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

“Kami sedang menyusun PP tersebut, Yakni termasuk PP mengenai lelang dan perampasan barang itu akan diganti. Karena, Lalu terang upaya paksa yang paling banyak diatur dalam KUHAP yang baru itu adalah soal penyitaan,” ujarnya.

Alasan, lanjut dia, penyitaan itu Enggak hanya persoalan di dalam negeri, tetapi juga aset yang berada di luar negeri. Sebagai Teladan kasus First Travel, korbannya bukan hanya di satu provinsi, tapi Dekat di Seluruh provinsi yang Terdapat di Indonesia.

“Bagaimana mekanisme penyitaan itu sebetulnya Seluruh sudah diatur secara rinci di dalam KUHAP, dan kami sedang membahas peraturan pelaksanaannya,” terangnya.

Eddy menambahkan RPP Penyelenggaraan KUHAP tersebut akan menggantikan PP Nomor 27 Tahun 1983 yang digunakan Kepada melaksanakan KUHAP Nomor 8 Tahun 1981.

“Sekarang kita punya KUHAP baru yang sedang dibentuk PP yang baru. Memang jumlah pasalnya sangat banyak Terdapat 253 pasal itu, dan penyitaan itu cukup banyak diatur dengan sangat rinci,” ucapnya.