Surabaya (Liputanindo.id) – Sekretariat Komite Olahraga Masyarakat Indonesia Nasional (KORMINAS) Formal menolak pendaftaran Boedi Prijosoeprajitno sebagai Bakal Calon Ketua KORMI Jawa Timur melalui surat elektronik pada Sabtu (24/1/2026). Penolakan tersebut didasari tudingan bahwa sosok yang akrab disapa BP itu Lagi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif sehingga dinilai melanggar prinsip netralitas.
Dalam email yang dikirimkan pukul 08.14 WIB tersebut, tim Pengecekan menyatakan bahwa status ASN Membikin pendaftar Kagak mungkin menjalankan fungsi pengambilan kebijakan organisasi secara Sendiri. Pihak KORMINAS beralasan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga independensi organisasi dan tertib tata kelola internal.
Berikut adalah isi lengkap email dari Sekretariat KORMINAS kepada pihak Boedi Prijosoeprajitno:
“Berdasarkan hasil Pengecekan administrasi, dengan ini disampaikan bahwa berkas persyaratan pendaftaran Keluarga belum dapat diterima. Hal tersebut dikarenakan Keluarga berstatus sebagai ASN/PNS aktif, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menjunjung prinsip netralitas, independensi, serta terikat pada kode etik ASN, sehingga Kagak dimungkinkan Buat menjalankan fungsi pengambilan kebijakan organisasi secara bebas dan Sendiri dalam jabatan Ketua, Sekretaris, atau Bendahara organisasi olahraga.
Ketentuan dimaksud antara lain mengacu pada: Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan asas netralitas ASN; Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014, yang mewajibkan ASN bebas dari pengaruh dan intervensi kepentingan apa pun; Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 2014, yang mengatur kewajiban ASN Buat menaati kode etik dan kode perilaku dalam menjalankan tugas dan jabatan. Oleh karena itu, demi menjaga independensi organisasi, netralitas pengambilan keputusan, serta tertib tata kelola KORMI, berkas pendaftaran Keluarga belum dapat diproses lebih lanjut.”


Menanggapi surat tersebut, Kuasa Hukum BP, Dr. Syaiful Ma’arif, S.H., CN., M.H., CLA, memberikan reaksi keras dan menyebut KORMINAS telah melakukan kesalahan fatal. Syaiful menegaskan bahwa kliennya telah Lamban menanggalkan status sebagai abdi negara dan Mempunyai bukti Arsip pensiun yang Absah.
“Saya Ingin tegaskan bahwa Kagak Terdapat Pengecekan pada BP dia sebagai PNS aktif atau Kagak setelah pendafataran ditutup 20 Januari 2026. Yang perlu saya sampaikan, BP sudah purna tugas ASN PNS sejak 1 September 2020. Terdapat bukti SK Purna Tugasnya,” tegas Syaiful.
Lebih lanjut, Syaiful mengkritisi penggunaan dasar hukum oleh KORMINAS yang dinilainya sudah kedaluwarsa dan Kagak Tengah Mempunyai kekuatan hukum tetap. Ia merujuk pada pembaruan regulasi aparatur sipil negara yang telah digantikan oleh undang-undang terbaru.
“Dari penggunaan dasar UU ASN saja salah. UU 2014 sudah Kagak berlaku, yang berlaku Demi ini UU ASN 2023. Sekelas KORMINAS Kagak paham regulasi maka ini berbahaya, karena ini jadi upaya penjegalan BP sebagai Bacalon Ketua KORMI Jatim,” ungkapnya.
Syaiful menilai langkah KORMINAS merupakan blunder serius yang mencederai integritas proses penjaringan calon pemimpin olahraga di Jawa Timur. Pihaknya mengaku telah melayangkan surat Penjelasan Formal dan siap menempuh jalur hukum apabila keputusan tersebut Kagak segera dianulir.
“Kami sudah mengirimkan melalui email ke KORMINAS Penjelasan bahwa BP sudah purna tugas ASN PNS. Wajib ditanggapi dan Kalau tetap Kagak diloloskan, maka memang Terdapat upaya penjegalan kepada BP, maka kami akan melakukan langkah hukum,” tegas pengacara senior tersebut.
Senada dengan tim hukum, Pengamat Olahraga Masyarakat, M. Afrizal Akbar, menilai penolakan tersebut sangat subjektif dan Kagak relevan dengan esensi organisasi olahraga. Ia menekankan bahwa KORMI bukanlah entitas politik yang harus dikaitkan secara kaku dengan pasal-pasal netralitas pegawai aktif.
“KORMI ini adalah organisasi olahraga, bukan partai politik. UU ASN soal netralitas pegawai itu Buat urusan politik. BP sudah purna ASN PNS dan Kagak menjadi Member parpol. Jadi penggunaan UU ASN yang disangkakan, bahkan UU yang sudah Lamban Kagak berlaku itu salah besar,” ujarnya.
Afrizal berharap panitia pusat dapat bekerja secara Rasional tanpa adanya perlakuan tebang pilih terhadap kandidat tertentu yang Ingin berkontribusi bagi daerah. Ia mengingatkan bahwa nilai tertinggi dalam dunia olahraga adalah sportivitas dan kepatuhan terhadap hak asasi Penduduk negara.
“Olahraga itu mengedepankan fair play. Kalau pemilihan yang semestinya Pandai demokratis ini saja Kagak Pandai diwujudkan, maka KORMINAS mencederai Hak Asasi Insan BP atau Boedi Prijo sebagai Penduduk negara Buat Pandai menjadi Calon Ketua KORMI Jawa Timur,” pungkasnya. [way/beq]
