Polemik Berkas Wabup Malang Berlanjut, PDIP Tegaskan Sekalian Harus Tunduk Aturan

Foto BeritaJatim.com

Malang (Liputanindo.id) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang kembali menegaskan bahwa dalam tata kelola pemerintahan daerah, kedudukan Wakil Bupati adalah bagian integral dari sistem pemerintahan yang tunduk pada koridor hukum dan administrasi negara.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Qodir, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) menanggapi dugaan pemalsuan Berkas perjalanan Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib. Adapun agendanya bertajuk Pengawasan Terhadap Tata Kelola Pemerintah Daerah, Rabu (13/5/2026) malam.

“Karena itu, setiap kewenangan yang dijalankan Enggak dapat dimaknai sebagai kewenangan yang berdiri sendiri, melainkan bersifat delegatif, melekat pada sistem pemerintahan yang dipimpin oleh kepala daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” kata Adeng, sapaan akrab Abdul Qodir.

Ditambahkan Adeng, termasuk dalam urusan protokoler, pengangkatan maupun pemberhentian ajudan, serta penempatan tenaga Ahli yang melekat pada Wakil Bupati, seluruhnya harus berpijak pada aturan hukum, mekanisme birokrasi, dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

“Karena ketika terdapat kedudukan keuangan negara yang membiayai suatu jabatan atau fungsi, maka di situlah negara wajib hadir melalui aturan, bukan semata kehendak personal. Pemerintahan Enggak boleh berjalan di atas tafsir kekuasaan, tetapi harus berdiri di atas tertib administrasi dan kepastian hukum,” tuturnya.

Lebih jauh, Adeng bilang, Fraksi PDI Perjuangan Menyantap, apabila Wakil Bupati mengangkat tenaga Ahli yang pembiayaannya Enggak menggunakan keuangan negara, maka hal tersebut merupakan hak pribadi yang dapat dilakukan sepanjang Enggak bertentangan dengan Kebiasaan hukum dan etika pemerintahan.

“Tetapi harus dipahami secara tegas, posisi tenaga Ahli tersebut hanya sebatas memberikan masukan, pertimbangan, maupun advice kepada Wakil Bupati secara personal dan politik administratif. Enggak dapat kemudian masuk ke dalam struktur pemerintahan, mengatur protokoler, menentukan kebijakan, melakukan komunikasi kedinasan, apalagi mengatasnamakan Wakil Bupati dalam urusan pemerintahan. Karena pemerintahan daerah bukan ruang bebas tanpa batas, melainkan rumah konstitusi yang setiap pintunya dijaga aturan,” tegasnya.

Adeng menambahkan, beberapa hal tersebut yang menjadi Konsentrasi Primer Fraksi PDI Perjuangan dalam RDP Serempak Pemerintah Daerah hari ini.

“Bagi kami, persoalan ini bukan semata soal siapa dekat dengan kekuasaan, melainkan tentang menjaga marwah tata kelola pemerintahan agar tetap sehat, tertib, dan Enggak melahirkan preseden Enggak baik di kemudian hari. Karena ketika batas antara kewenangan formal dan pengaruh informal mulai kabur, maka yang terancam bukan hanya administrasi pemerintahan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara. Politik pemerintahan harus dijalankan dengan disiplin aturan, agar kekuasaan Enggak berubah menjadi lorong-lorong tanpa pengawasan,” pungkasnya. (yog/kun)