Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber Dunia yang melibatkan Kaum negara asing (WNA) asal Bulgaria
Jambi (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Spesifik (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening ribuan nasabah Bank Jambi dengan total kerugian akibat aksi ini mencapai Rp144,82 miliar.
“Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber Dunia yang melibatkan Kaum negara asing (WNA) asal Bulgaria,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, di Jambi, Selasa.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 2 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembobolan terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026.
Biaya Punya 6.609 nasabah Bank Jambi secara bertahap dipindahkan, Lewat dikonversi menjadi aset kripto dan dikirim ke dompet digital di luar Indonesia hanya dalam hitungan jam.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan intensif, mulai dari pemeriksaan saksi, analisis digital forensik, hingga penelusuran Kategori Biaya Serempak Bank Jambi dan vendor sistem. Penyidik juga bergerak ke Jawa Barat Buat mengembangkan kasus berdasarkan data transaksi dan log platform aset kripto.
Dari hasil penyidikan terungkap peran DD (32), Kaum Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, yang menjadi koordinator sekaligus penghubung langsung dengan dua WNA Bulgaria berinisial Alcaz dan Tsevetanov Radoslan Ivanov.
Tersangka DD merekrut TAS (33), pengemudi online asal Kabupaten Bandung, Buat mencari orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun aset kripto dengan imbalan Sekeliling Rp5 juta per orang.
Sementara AA (35) bertugas membantu administrasi, Validasi identitas atau _Know Your Customer_ (KYC), serta mendata seluruh akun yang dibuat.
Dalam kurun Oktober 2025 hingga Januari 2026, sebanyak 45 pengemudi online berhasil direkrut. Seluruh akun kripto dan rekening yang telah dibuat kemudian diserahkan kepada jaringan WNA Bulgaria yang mengendalikannya dari Kawasan Jakarta Utara.
Penyidik juga mengungkap Sekeliling sepekan sebelum aksi, DD menerima informasi dari Alcaz bahwa akan terjadi “serangan” terhadap sebuah bank. Setelah pembobolan berhasil, kedua WNA tersebut menghubungi DD dan mengabarkan aksi peretasan sukses.
Dalam pengembangan perkara, penyidik berhasil membekukan aset hasil kejahatan senilai Sekeliling Rp18,94 miliar. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil digital forensik, data transaksi nasabah, serta Berkas elektronik terkait Kategori Biaya.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja lintas daerah hingga lintas negara.
“Kami berhasil mengungkap peran tiga tersangka yang menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber Dunia. Modus mereka adalah merekrut masyarakat Buat membuka rekening dan akun kripto yang kemudian dikuasai pelaku Primer di luar negeri sebagai sarana pencucian Duit hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik Lagi memburu pelaku Primer yang diduga WNA Bulgaria serta menelusuri aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Kami akan Maju mengejar aktor intelektual yang berada di luar negeri melalui kerja sama dengan instansi terkait dan jalur penegakan hukum Dunia. Pusat perhatian kami Bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengupayakan pemulihan aset agar kerugian dapat diminimalkan,” ujar Kombes Pol Taufik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik, pencucian Duit, serta tindak pidana lain yang Lagi dikembangkan Ditreskrimsus Polda Jambi.
