Begitu kami menerima informasi, kami analisis. Tetapi, sering kali kami Enggak Bisa menindaklanjuti karena Enggak Paham anak yang diduga menjadi korban berada di mana. Kami belum Mempunyai data anak Indonesia berbasis Paras
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mendorong pemerintah membangun basis data anak berbasis pengenalan Paras Buat mempercepat penanganan dan pencegahan tindak pidana terhadap anak.
Kepala Subbagian Pembinaan Operasional Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri AKBP Ema Rahmawati dalam podcast Serempak ANTARA di Jakarta, Senin, mengatakan basis data tersebut akan memudahkan aparat mengidentifikasi dan menemukan anak yang menjadi korban tindak pidana, terutama Pemanfaatan seksual secara daring.
“Begitu kami menerima informasi, kami analisis. Tetapi, sering kali kami Enggak Bisa menindaklanjuti karena Enggak Paham anak yang diduga menjadi korban berada di mana. Kami belum Mempunyai data anak Indonesia berbasis Paras,” katanya.
Ema menjelaskan setiap tahun Polri menerima Sekeliling 1,5 juta informasi terkait Pemanfaatan seksual anak di ranah digital dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) CyberTipline.
Menurut dia, sebagian laporan hanya menampilkan Paras anak dalam bentuk foto atau video sehingga penyidik kesulitan mengidentifikasi identitas maupun Letak korban.
Ia menuturkan pelacakan terhadap orang dewasa dapat dilakukan melalui data kependudukan, sedangkan anak yang belum Mempunyai kartu tanda penduduk belum Mempunyai basis data serupa Buat mendukung proses identifikasi.
“Kami Ingin mengetahui anak itu berada di mana agar dapat segera menjangkau orang tuanya dan memberikan pemahaman apabila anaknya diduga menjadi korban Pemanfaatan seksual,” ujarnya.
Ema mengatakan sebagian besar anak menjadi korban Pemanfaatan seksual karena kurang memahami risiko di ruang digital. Pelaku umumnya membujuk korban dengan imbalan Dana atau Sokongan memenuhi kebutuhan sehari-hari melalui platform belanja daring.
Ia menyebut nominal yang diberikan pelaku umumnya berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Sebagai imbalannya, pelaku meminta korban mengirimkan foto atau video bermuatan seksual maupun gambar bagian tubuh yang bersifat pribadi.
“Kejadian seperti ini sangat besar sekali. Jadi isu-isu kekerasan seksual, Pemanfaatan seksual melalui online ini,” ujarnya.
Selain mendorong pembentukan basis data anak berbasis Paras, Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri juga mengusulkan pembentukan satuan tugas Spesifik penanganan Pemanfaatan seksual anak secara daring.
Menurut Ema, sejumlah negara di ASEAN, seperti Thailand, Filipina, dan Malaysia, telah Mempunyai satuan tugas Spesifik yang menangani kejahatan tersebut secara terpadu.
“Kami pernah pratik terbaik studi banding di Australia, di sana punya satu gedung Spesifik Buat menangani Spesifik terkait Pemanfaatan seksual anak. Jadi dalam satu satgas itu pelayanannya sudah terpadu, melibatkan multi stakeholders, sesuai kewenangannya, siapa berbuat apa,” ucapnya.
Melalui satgas tersebut, kata dia, begitu Eksis laporan langsung dieksekusi, dan diolah. Setelah mengetahui Letak kejadiannya di daerah mana, satgas langsung berkoordinasi dengan kepolisian negara bagian tersebut Buat dilakukan penjangkauan.
“Dengan adanya satgas, penanganan kasus dapat dipercepat, termasuk upaya penyelamatan korban,” kata Ema.
