Madiun (Liputanindo.id) – Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) wajib kembali masuk kerja pada hari Jumat (29/5/2026) setelah libur dan cuti Serempak Idul Adha 1447 Hijriah. ASN yang kedapatan bolos tanpa keterangan dipastikan akan dikenai Hukuman sesuai aturan kepegawaian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto mengatakan, Enggak Terdapat tambahan libur di luar ketentuan pemerintah. Karena itu, seluruh ASN diminta kembali bekerja dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
“Kalau Terdapat ASN yang bolos tanpa keterangan setelah libur Idul Adha tentu akan kami beri Hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sigit, Kamis (28/5/2026).


Sigit menjelaskan, Pemkab Madiun kini telah Mempunyai aplikasi pemantauan kinerja ASN yang disiapkan Serempak Bagian Organisasi, BKPSDM, dan Inspektorat. Melalui sistem tersebut, aktivitas dan capaian kerja pegawai dapat dipantau secara real time.
Menurutnya, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) Mempunyai Sasaran kinerja harian, mingguan, hingga bulanan yang wajib dicapai dan dilaporkan melalui aplikasi tersebut.
“Demi hari Jumat memang work from home (WFH) bagi staf, Tetapi pejabat struktural tetap masuk seperti Lumrah karena Lagi banyak agenda rapat,” katanya.
Sigit menegaskan, penerapan WFH Enggak boleh menjadi Dalih menurunnya kualitas pelayanan maupun produktivitas ASN. Seluruh pegawai diminta tetap disiplin dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan masing-masing meski bekerja dari rumah.
“WFH Enggak mengurangi kualitas maupun output dari kinerja yang dihasilkan walaupun dikerjakan di rumah,” pungkasnya. (rbr/but)
