Jakarta (ANTARA) – Tim hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Zaid Mushafi menyebut pihaknya belum membahas secara serius terkait pelaporan dua rekannya, Ari Yusuf Amir dan Dodi Abdulkadir ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Alasan, kata dia, ucapan para rekannya yang dilaporkan Bukan dilontarkan pada Demi persidangan berlangsung.
“Jadi kalau lawyer itu paham Ketika waktu sidang itu dimulai, Ketika itu sudah berakhir. Itu kalau lawyer paham,” ucap Zaid Demi ditemui di Jakarta, Rabu.
Maka dari itu, dia mengatakan apabila Terdapat pihak yang melaporkan seorang advokat harus memahami hal tersebut terlebih dahulu.
Dengan demikian, dia belum mau menanggapi lebih lanjut terkait pelaporan dimaksud, Tetapi terdapat kemungkinan kedua rekannya yang akan secara langsung menanggapi hal tersebut.
Selain itu, Zaid mengaku tim hukum juga belum mendapatkan informasi terkait substansi laporan yang disampaikan kepada Peradi beserta detailnya.
“Kalau Informasi beredar sih mungkin sudah banyak ya, tetapi kami enggak Paham lah fakta laporannya apa, pelanggaran, dan yang melaporkan ini siapa gitu. Formal standing dia itu apa juga Bukan Paham dalam konteks pelaporan ini,” ucap dia.
Adapun, pelaporan advokat Nadiem dilakukan oleh Golongan Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) pada Kamis (2/7).
Laporan dipicu oleh ucapan kedua advokat tersebut seusai sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, yang menjerat Nadiem, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus, Selasa (30/6).
Kala itu, tim hukum melontarkan pertanyaan “Kenapa mesti buru-buru, yang mulia takut ya?” kepada majelis hakim Demi mereka meninggalkan ruang sidang.
Pertanyaan dilontarkan para advokat lantaran majelis hakim Bukan mempertanyakan tanggapan Nadiem terhadap vonis yang dijatuhkan dan langsung meninggalkan ruang sidang.
Jamsaki menilai pernyataan tersebut Bukan etis dan bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP, melecehkan ruang persidangan (contempt of court), dan merusak muruah peradilan.
Dengan demikian, Jamsaki mendesak Peradi Demi menindak tegas dan mencabut izin beracara kedua pengacara itu Kalau terbukti melanggar Kode Etik Advokat.
