Kasus Firli Berjumpa SYL, Polda Metro Periksa 39 Saksi

Kasus Firli Bertemu SYL, Polda Metro Periksa 39 Saksi
Firli Bahuri saat bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo .(Ist)

POLDA Metro Jaya terus mengusut kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Total sudah 39 saksi dan ahli diperiksa untuk mengusut kasus Firli bertemu SYL (Syahrul Yasin Limpo), mantan Menteri Pertanian.

“Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 37 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Tertentu (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (2/10).

Ade merinci 37 saksi itu ialah tujuh orang anggota Polri, 16 pegawai KPK, 10 pegawai Kementerian Pertanian, dan empat warga sipil. Kemudian dua orang ahli. Terdiri atas satu ahli hukum pidana dan satu ahli hukum acara.

Baca juga : Selain Firli, Polisi Periksa 5 Saksi Lainnya di Bareskrim

Cek Artikel:  Maju Pilkada Jakarta, Dharma Sebut Kun Itu "Bayi Luar biasa", Rupanya Ini Maksudnya

“(Pemeriksaan saksi) terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Jo 65 UU KPK RI dengan terlapor FB,” ungkap Ade Safri.

Kepada diketahui, Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Pahamn 2002 tentang KPK itu berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun. Hukumannya terdapat dalam Pasal 65 UU KPK, yang menyatakan setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 36 UU KPK ini diterapkan kepada Firli, karena terdapat fakta Firli bertemu SYL saat masih menjabat sebagai Ketua KPK. Pertemuan mereka terekam kamera dan viral. Padahal, saat itu SYL tengah berkasus di KPK.

Cek Artikel:  Ridwan Kamil Ogah Ladeni Sesi Tanya Jawab dengan Jurnalis Usai Daftar Cagub Jakarta, Kenapa?

Baca juga : Firli Bahuri Datang Panggilan Pemeriksaan Lebih Awal

Di sisi lain, Firli telah menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap SYL Sejak November 2023. Kasusnya masih berputar di pemberkasan perkara. Eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang.

Ade Safri mengatakan berkas masih diproses. Dia memastikan akan menuntaskan kasus yang menjerat Firli. “Kami janji menuntaskan penyidikan perkara a quo,” ungkap mantan Kapolresta Solo itu.

Total sudah 134 saksi dan ahli diperiksa dalam kasus pemerasan yang menjerat Firli. Rinciannya 123 saksi dan 11 orang ahli. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis (23/11/2023). Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri. (J-2)

Cek Artikel:  Kakek Pelaku Rudapaksa Cucunya Terancam Hukuman 15 Pahamn Penjara

Mungkin Anda Menyukai