KPK sita Arsip usai tiga hari geledah di Kuansing dan Pekanbaru Riau

KPK sita dokumen usai tiga hari geledah di Kuansing dan Pekanbaru Riau

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan Arsip dan barang bukti elektronik yang memperkuat pembuktian dalam Bangunan perkara dimaksud

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah Arsip dan barang bukti elektronik setelah menggeledah sejumlah Posisi di Kabupaten Kuantan Singingi dan Pekanbaru, Riau, pada 4–6 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, mengatakan penggeledahan dilakukan Demi melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan Arsip dan barang bukti elektronik yang memperkuat pembuktian dalam Bangunan perkara dimaksud,” kata Budi.

Ia menjelaskan Posisi yang digeledah di Kuantan Singingi meliputi Kantor Bupati, Gedung DPRD, Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta rumah Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah pribadi maupun rumah dinas para tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Istimewa PT Kenalan Ideal Consultant Ardiles.

Di Pekanbaru, penyidik turut menggeledah salah satu kantor jasa ekspedisi.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung,” katanya.

Ia juga mengingatkan Segala pihak agar Enggak menyembunyikan, memindahkan, atau merusak barang bukti karena dapat menghambat proses penegakan hukum.

“Penggeledahan ini bertujuan Demi melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Suhardiman Amby dan Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa Demi menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya Demi mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.