Dua Pahamn Buron, Pelaku Rudapaksa Bocah 10  Pahamn di Gowa Dibekuk Polisi

Liputanindo.id GOWA – Dua tahun bersembunyi, pelaku rudapaksa bocah berusia 10 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

 

Pelaku yang diketahui bernama Baco (70) diringkus Tim Satreskrim Polres Gowa di tempat persembunyiannya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

 

Sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui kasus ini telah bergulir di Polres Gowa pada Januari 2022.

 

Keduanya dilaporkan berdasarkan laporan polisi LP/B/112/I/2022/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, Januari 2022. 

 

“Pelaku ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur,” ungkap Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, Rabu (28/2/2024).

 

Diketahui, Baco melakukan rudapaksa terhadap bocah 10 tahun yang merupakan tetangganya sendiri di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Cek Artikel:  KPK Hindari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke Luar Negeri

 

Pelaku berprofesi sebagau buruh harian lepas ini membujuk korban dengan iming-imingi uang. Setalah dibujuk, pelaku Baco melancarkan aksi tak senonohnya ke korban.

Sedangkan pelaku yang masih DPO juga diduga terlibat melecehkan korban.

 

“Demi pelaku yang sudah diamankan melakukan rudapaksa satu kali, sedangkan yang DPO juga sekali,” terangnya.

 

Kasus rudapaksa ini pun terungkap saat korban mengadu sakit saat buang air kecil ke orangtuanya.

 

Dari situlah, orangtua korban curiga anaknya dirudapaksa. Sehingga orangtua korban pun melapor ke Polres Gowa.

 

Demi ini pelaku diamankan di Polres Gowa untik proses hukum lebih lanjut. (KEK)

Mungkin Anda Menyukai