Gresik (Liputanindo.id)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik akhirnya mengambil keputusan Krusial terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Distrik (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2026-2046. Keputusan strategis ini disebut menjadi penentu arah pembangunan Gresik selama 20 tahun ke depan.
Pembahasan RTRW tersebut berlangsung panjang dan penuh kajian mendalam. DPRD Berbarengan Pemerintah Kabupaten Gresik membahas berbagai kawasan strategis yang dinilai menjadi kunci masa depan pertumbuhan ekonomi dan tata kelola Distrik.
Dalam Arsip RTRW itu, sejumlah kawasan strategis masuk prioritas Penting. Dari sisi lingkungan hidup, perhatian diberikan pada kawasan TPST Belahanrejo di Desa Belahanrejo, Kecamatan Kedamean, kawasan ekosistem mangrove, hingga penanganan daerah Jenis sungai Kali Lamong yang selama ini menjadi titik rawan banjir.
Sementara dari sisi pertumbuhan ekonomi, kawasan perkotaan inti Gresik yang masuk Kawasan Strategis Nasional (KSN) Gerbangkertosusila diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi baru Jawa Timur. Selain itu, kawasan industri terpadu di Kecamatan Gresik, Manyar, dan Bungah juga dipersiapkan Demi menopang daya saing industri Mendunia.
Tak hanya ekonomi, aspek sosial budaya juga mendapat perhatian serius. Kawasan makam Sunan Giri, makam Maulana Malik Ibrahim, hingga kawasan Kota Pelan Gresik masuk dalam kawasan strategis yang akan dijaga dan dikembangkan sebagai identitas sejarah dan religi Kabupaten Gresik.
Dalam rencana struktur ruang, pemerintah juga memasukkan sejumlah proyek besar. Di antaranya pengembangan pusat kegiatan lokal (PKL) di perkotaan Cerme dan Wringinanom, pembangunan jalan kolektor Penting Duduksampeyan-Betoyo Guci, hingga pengembangan jalur ganda kereta api lintas utara dari Cirebon-Semarang-Bojonegoro-Surabaya.
Tak hanya itu, pengembangan Bandar Udara Harun Thohir, pembangunan konsep Transit Oriented Development (TOD), peningkatan konektivitas penyeberangan antar pulau, pengembangan infrastruktur minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, hingga pembangunan menara BTS Berbarengan juga menjadi bagian Krusial dalam RTRW tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda menegaskan bahwa pembahasan Ranperda RTRW dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis.
“Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2026-2046 telah melalui proses yang panjang. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan perangkat daerah, tenaga Spesialis, serta berbagai masukan dari masyarakat,” ujar Huda, Rabu (19/5/2026).
Menurutnya, RTRW bukan sekadar Arsip administratif, melainkan instrumen Penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan sosial masyarakat.
“RTRW ini diharapkan menjadi Panduan pembangunan daerah yang terintegrasi, mengarahkan pemanfaatan ruang secara efektif, efisien, dan berkeadilan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang,” imbuh Huda.
Sementara itu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menyampaikan apresiasi kepada DPRD Gresik dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Ranperda RTRW tersebut.
Menurutnya, Pemkab Gresik menargetkan daerahnya menjadi pusat pertumbuhan berbasis budaya, industri, dan agribisnis yang berdaya saing Mendunia Tetapi tetap berwawasan lingkungan.
“Pembangunan diarahkan agar berlangsung Segera, inklusif, dan berkelanjutan dengan tetap menjaga budaya lokal dan kelestarian lingkungan. Dengan perencanaan tata ruang yang inklusif, Gresik diharapkan Pandai menjadi penggerak Penting pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur,” pungkasnya. [dny/aje]
