UU P2SK Jadi Momentum Perkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia

CEO Indodax William Sutanto. Foto: dok Indodax.


Jakarta: Pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai menjadi momentum Krusial Buat memperkuat daya saing sekaligus kedaulatan ekosistem aset kripto di Indonesia. Selain menghadirkan kepastian hukum, implementasi aturan turunannya diharapkan Bisa memastikan nilai ekonomi yang dihasilkan industri kripto memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional.

CEO Indodax William Sutanto mengatakan industri kripto Indonesia yang telah berkembang selama lebih dari satu Dasa warsa Mempunyai fondasi ekosistem yang semakin matang. Menurutnya, tantangan Begitu ini bukan Tengah membangun pasar dari awal, melainkan memastikan pertumbuhan industri Bisa menciptakan nilai tambah bagi ekonomi nasional.

“Indonesia Mempunyai pasar aset kripto yang besar dan ekosistem yang sudah berkembang selama lebih dari satu Dasa warsa. Karena itu, menurut kami pembahasan terkait regulasi Enggak hanya berbicara tentang kepatuhan, tetapi juga bagaimana memastikan manfaat ekonomi dari industri ini dapat Maju tumbuh dan dirasakan di dalam negeri,” Terang William seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 6 Juli 2026.

William menjelaskan kehadiran bursa aset kripto Dunia merupakan bagian dari dinamika industri aset digital yang mendorong Penemuan, meningkatkan efisiensi, sekaligus memperluas pilihan bagi masyarakat. Meski demikian, seluruh pelaku usaha yang melayani pengguna di Indonesia dinilai perlu berada dalam kerangka regulasi yang setara.

Menurut dia, persaingan yang sehat hanya dapat tercipta apabila seluruh pelaku industri memperoleh perlakuan yang adil melalui regulasi yang seimbang. “Kami mendukung adanya daya saing, Bagus di tingkat nasional maupun Dunia sebagai bagian dari dinamika industri,” tutur dia.

“Harapannya adalah adanya level playing field yang sama, di mana seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia dapat beroperasi dalam kerangka regulasi yang adil dan seimbang, sehingga dapat menciptakan persaingan yang sehat, ruang Penemuan yang terbuka, dan manfaat bagi perkembangan ekosistem kripto Indonesia,” tambah William.

William menegaskan penguatan ekosistem domestik bukan berarti menutup akses terhadap pasar Dunia. Ia menjelaskan, konektivitas dengan likuiditas Global tetap diperlukan agar harga aset di Indonesia tetap kompetitif dan Mempunyai likuiditas yang memadai.

Tetapi, mekanisme tersebut perlu dibangun dalam kerangka regulasi yang transparan agar efisiensi pasar berjalan seiring dengan perlindungan konsumen serta menjaga stabilitas industri. Ia juga menilai penguatan posisi rupiah sebagai quote currency menjadi bagian Krusial dalam membangun kedaulatan ekosistem aset kripto nasional.

“Kalau kita berbicara mengenai kedaulatan ekosistem, maka kita juga harus membahas bagaimana kita memposisikan rupiah di dalamnya. Menurut saya, order book nasional Sebaiknya menggunakan Rupiah sebagai quote currency, sehingga penguatan ekosistem aset kripto dapat berjalan seiring dengan penguatan nilai ekonomi nasional,” papar dia.

 


(Ilustrasi pergerakan harga aset kripto. Foto: dok KBI)
 

Beri kepastian peran pelaku industri

William juga berharap implementasi aturan teknis memberikan kepastian hukum mengenai pembagian peran antara Bursa dan Pedagang Aset Kripto (PAKD). Menurutnya, masing-masing pihak perlu menjalankan fungsi sesuai mandat yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Ia menilai Bursa Enggak semestinya mengambil alih peran pedagang dalam memberikan layanan langsung kepada konsumen. Selain itu, kenaikan biaya bursa juga dinilai perlu dipertimbangkan agar Enggak semakin membebani pelaku industri maupun pengguna.

“Bursa Enggak semestinya menggantikan peran pedagang dalam hal melayani konsumen secara langsung. Kemudian Bursa juga Enggak boleh serta-merta Memajukan biaya bursa, Begitu ini konsumen kripto sudah cukup tertekan dengan berbagai biaya dan pajak di Indonesia, jangan Tiba biaya bursa nantinya menurunkan volume transaksi,” tegas dia.

William berharap implementasi UU Nomor 4 Tahun 2026 diikuti penyusunan aturan teknis yang Bisa mengakomodasi Kepribadian industri aset kripto yang berkembang sangat Segera. Menurut dia, regulasi yang adaptif dapat memperkuat ekosistem kripto nasional, meningkatkan perlindungan konsumen, mendukung pelaku usaha lokal, sekaligus memperkuat daya saing industri.

“Kami berharap aturan teknis yang disusun semakin dapat memperkuat ekosistem kripto, mendukung pelaku usaha lokal, meningkatkan perlindungan konsumen, serta daya saing industri. Harapannya, nilai ekonomi yang tercipta dari industri ini dapat dirasakan masyarakat Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan usaha, dan peningkatan pendapatan negara melalui penerimaan pajak,” tutup William.