Liputanindo.id JAKARTA – Polda Metro Jaya memanggil pelapor lainnya dalam kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno (72).
“Pelapornya adalah Saudari DF, itu nanti dijadwalkan pengambilan keterangan dalam penyelidikan hari Selasa tanggal 5 Maret 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Ade Ary menyebutkan dua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Subdirektorat Remaja, Anak dan Perempuan (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Lazim (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh Edie Toet hendratno telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Pertama laporan dari wanita berinisial RZ (42) diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Kemudian laporan dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.
Dilansir dari laporan Antara, Ade Ary menjelaskan, dua laporan tersebut telah dilimpahkan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Selasa (27/2) untuk mempermudah penyidikan kasus itu.
Terkait kasus dugaan pelecehan seksual, ETH telah diperiksa selama dua jam untuk dilakukan pengambilan keterangan atas laporan RZ.
“Terlapor telah hadir di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengambilan keterangan atas laporan sauydari RZ, pemeriksaan berlangsung selama 2 jam dalam rangka penyelidikan,” kata Ade Ary.
Baca Juga:
Mantan Pemain Barcelona Dani Alves Divonis 4,5 Pahamn Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual
Sementara itu, Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) telah menonaktifkan Edie Toet Hendratno (ETH) terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap karyawan perguruan tinggi tersebut yang berinisial RZ (42).
“Enggak dicopot tapi dinonaktifkan,” kata Sekretaris YPPUP Yoga Satrio saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/2/2024), setelah pada hari sebelumnya (26/2/2024) dilakukan rapat pleno di lingkungan internal.
Yoga menambahkan yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai rektor hingga masa jabatannya berakhir. “Tamat berakhirnya masa bakti rektor tanggal 14 Maret 2024,” katanya.
ETH dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Pahamn 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (IRN)
Baca Juga:
Viral di Medsos, Mahasiswa Unhas Diduga Lecehkan Pengendara Perempuan di Makassar