Agrinas Palma Ditugaskan Buka 400 Ribu Hektare Kebun Sawit Baru

Ilustrasi. Foto: dok Ditjenbun Kementan.


Jakarta: PT Agrinas Palma Nusantara mendapat penugasan dari pemerintah Kepada membuka 400 ribu hektare (ha) kebun sawit baru sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan dan Kekuatan nasional.

 

Direktur Penting PT Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani mengatakan penugasan tersebut diberikan pemerintah melalui Menteri Pertanian, bersamaan dengan pengembangan komoditas pangan lainnya.

 

“Kami juga dalam rangka swasembada pangan dan Kekuatan diberi tugas Kepada memperluas kebun sawit 400 ribu hektare,” kata Abdul Ghani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 6 Juli 2026.

 

Selain perluasan kebun sawit, Agrinas juga mendapat penugasan mengembangkan kedelai seluas 400 ribu ha, singkong seluas 300 ribu ha yang akan dimanfaatkan sebagai bahan baku bioetanol, serta jagung seluas 250 ribu ha.

 

Abdul Ghani mengatakan perusahaan juga akan mereaktivasi fasilitas produksi biodiesel di Rengat, Riau, berkapasitas 600 ribu ton yang ditargetkan kembali beroperasi pada akhir 2027.

 

Agrinas berencana bangun pabrik pengolahan singkong menjadi bioetanol

 

Di sisi hilir, Agrinas juga berencana membangun pabrik pengolahan singkong menjadi bioetanol kapasitas 185 ribu ton dengan Sasaran kapasitas pengolahan yang telah disiapkan pada 2030.

 

Dalam kesempatan itu, Abdul Ghani mengatakan Agrinas Begitu ini mengelola Sekeliling 4,1 juta ha areal perkebunan di kawasan hutan. Dari total luasan tersebut, Sekeliling 730 ribu ha merupakan kebun sawit yang telah terverifikasi.

 

Ia mengatakan selain mengelola Sekeliling 730 ribu ha kebun sawit yang telah terverifikasi, Tetap terdapat Sekeliling 850 ribu ha kebun sawit yang belum terverifikasi.

 

Dia menambahkan Agrinas juga menargetkan pembangunan kebun plasma sedikitnya seluas 250 ribu hektare, seiring pengembangan areal perkebunan sawit yang dikelola perusahaan.

 

Kebun plasma merupakan skema kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat. Dalam skema tersebut, perusahaan berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sedikitnya 20 persen dari luas areal yang diusahakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Sebagai tahap awal, Agrinas akan memulai pengembangan kebun plasma seluas 1.500 hektare di Sumatra Utara sebagai proyek percontohan bekerja sama dengan Kementerian Koperasi,” kata Abdul Ghani.