Ilustrasi. Foto: dok MI.
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan mekanisme pengenaan pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbentuk persekutuan komanditer (CV) dan perseroan terbatas (PT) yang Enggak Kembali memperoleh fasilitas pajak Pendapatan (PPh) final 0,5 persen Enggak didasarkan pada omzet usaha.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan penghitungan pajak bagi badan usaha tersebut menggunakan mekanisme Lazim, yakni berdasarkan Keuntungan Kudus atau Pendapatan neto setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan sesuai ketentuan perpajakan.
“Beralih ke mekanisme Lazim Enggak Mekanis Membangun beban pajak menjadi lebih besar,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Selasa, 9 Juni 2026.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Pendapatan. Melalui aturan baru tersebut, fasilitas PPh final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.
Sementara itu, pada ketentuan sebelumnya, fasilitas serupa Lagi dapat digunakan oleh koperasi, CV, firma, perseroan terbatas (PT), serta Badan Usaha Punya Desa (BUMDes).
Menurut Bimo, perubahan kebijakan dilakukan Kepada menyempurnakan skema Bonus perpajakan agar lebih Betul sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.
“Kebijakan ini dirancang Kepada memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas Kepada tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit,” ujar Bimo.
Batas omzet tetap Rp4,8 miliar
Selain mengatur peralihan mekanisme perpajakan bagi CV dan PT, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mempertahankan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun bagi pelaku usaha yang berhak memanfaatkan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen.
Pemerintah juga tetap memberikan fasilitas pembebasan pajak Pendapatan atas omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi.
Dalam regulasi terbaru, fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria. Adapun bagi koperasi, fasilitas tersebut berlaku selama empat tahun sejak terdaftar.
“Hal ini bertujuan agar pelaku usaha Pusat perhatian mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi,” tutur Bimo.

(Ilustrasi. Foto: dok Liputanindo.id)
Antisipasi penyalahgunaan Bonus
Pemerintah juga menyiapkan langkah antisipasi Kepada mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan, termasuk praktik memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru guna menghindari tarif pajak normal.
Menurut Bimo, pengawasan tersebut dilakukan agar Bonus yang diberikan Betul-Betul dinikmati pelaku usaha yang sedang berkembang dan berupaya naik kelas.
“Pemerintah Ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai Kenalan yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami Ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, Berdikari, dan Mempunyai daya saing tinggi,” tegas Bimo.
