Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran penahanan terhadap mantan Menteri Religi periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Religi tahun anggaran 2023-2024 pada Kamis (25/06/2026).
Keputusan tersebut diambil menyusul rekomendasi dari tim dokter yang memeriksa kondisi kesehatan mantan pejabat tersebut. Dilansir dari Bloombergtechnoz, kondisi kesehatan yang menurun Membikin tersangka harus mendapatkan perawatan intensif di fasilitas kesehatan Formal.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penundaan penahanan sementara ini dilakukan agar tersangka Dapat menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.
“Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan [Yaqut] mengalami sakit pada saluran pencernaan. Pembantaran ini Kepada memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi,” ujar Budi, Juru Bicara KPK.
Langkah pembantaran ini diambil demi menjaga pemenuhan hak kesehatan bagi Anggota negara yang sedang menjalani proses hukum. Melalui kebijakan ini, tim penyidik tetap memegang kendali atas pengawasan terhadap tersangka selama masa perawatan medis.
Pihak kejaksaan dan penyidik memastikan akan Lanjut memantau perkembangan kesehatan mantan Menteri Religi tersebut secara berkala. Pemantauan ini dilakukan guna menjamin kelancaran penanganan perkara agar Tak Tersendat lebih Lamban.
Sebelum keputusan rawat inap ini keluar, status penahanan tersangka sempat mengalami perubahan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah. Peralihan status penahanan tersebut sebelumnya terjadi ketika masa penahanan di rutan baru berjalan selama satu minggu.
