Mantan Ketua Ombudsman RI Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima suap berupa Dana dan rumah dengan nilai total mencapai Rp 4,8 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/6/2026).

Dilansir dari Detikcom, jaksa penuntut Biasa menyatakan bahwa Kategori Biaya dan aset tersebut diberikan agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Laporan itu memuat pernyataan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar sejumlah perusahaan tambang.

Tindakan tersebut dinilai menyalahi kewenangan jabatan yang melekat pada kedudukan terdakwa sebagai Personil lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan Kepada menggerakkan agar melakukan atau Kagak melakukan sesuatu dalam jabatannya Yakni menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Personil Ombudsman RI,” kata jaksa Demi membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Langkah hukum ini berawal dari adanya Berkas pemeriksaan Ombudsman yang diterbitkan Kepada memenuhi kepentingan empat perusahaan swasta. Perusahaan yang terlibat meliputi PT Tosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Sendiri, PT Kenalan Kumala Kekuatan, dan PT Gold Bakat Nala Raya.

Jaksa menjelaskan bentuk maladministrasi yang diatur dalam LHP tersebut berkaitan dengan penetapan nilai kewajiban pembayaran dari kementerian terkait serta status izin usaha pertambangan.

“Penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Sendiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi. Penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Kenalan Kumala Kekuatan dan PT Gold Bakat Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi,” ujar jaksa.

Atas perbuatan tersebut, jaksa menjerat Hery Susanto dengan pasal berlapis yang tertuang dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 ayat 8 lampiran 1 Nomor 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau kedua Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto 2 ayat 8 lampiran 1 Nomor 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau ketiga Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 Ayat 8 Lampiran 1 Nomor 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau keempat Pasal 606 ayat 2 KUHP juncto Pasal VII Nomor 49 tentang UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Rincian penerimaan total Rp 4,8 miliar oleh terdakwa bersumber dari beberapa pihak terafiliasi. Kategori Biaya meliputi Rp 675 juta dari Direktur PT Tosida Indonesia Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi, serta Rp 200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Sendiri Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang.

Selain Dana Kas, Hery juga menerima aset berupa satu unit rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar dari Mulia Winarno. Mulia Winarno juga menyalurkan Dana Kas sebesar Rp 1,2 miliar melalui Edi Sugandi serta memberikan Biaya langsung senilai Rp 525 juta. Pemberian terakhir berasal dari wakil PT Kenalan Kumala Kekuatan Muhammad Rosal sebesar Rp 50 juta yang disalurkan melalui Mulia Winarno.