Kejaksaan Akbar Formal menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026, Sony Sonjaya, pada Selasa (23/06/2026). Permohonan tersebut diajukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lembaga tersebut.
Keputusan penolakan ini didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan posisi pemohon dalam perkara tersebut. Dilansir dari Bloombergtechnoz, pihak kejaksaan menilai mantan petinggi BGN itu Tak memenuhi kriteria hukum Kepada mendapatkan Izin Tertentu hukuman selaku pembongkar kasus.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Akbar Muda Pidana Tertentu Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan terdapat dua indikator mutlak bagi seorang tersangka Kepada mendapatkan status JC. Syarat pertama adalah pemohon bukan merupakan mastermind atau pelaku Penting, dan syarat kedua adalah wajib mengakui seluruh perbuatan pidana yang disangkakan.
“SS [Sony] merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau Pembuktian titik-titik SPPG sehingga merupakan pelaku Penting, bukan merupakan pelaku second liner dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Akbar Muda Pidana Tertentu Kejagung.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, Sony Bahkan teridentifikasi sebagai aktor intelektual di balik praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Selain itu, purnawirawan jenderal polisi tersebut dinilai penyidik Lagi bersikap Tak kooperatif dan cenderung menutupi fakta korupsi selama proses pemeriksaan pascastatus tersangka ditetapkan.
